Nana Supiana, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dan Tabrani seusai dikukuhkan jadi Pjs. Walikota. (Foto: Istimewa) |
Atas pengukuhan tersebut, kedua diberi tugas dan kewenangan
antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Baru saja tadi, kita menyerahkan mandat dari Menteri
Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan
untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan,"
ujar Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan Pjs Walikota tersebut ditetapkan
langsung oleh Mendagri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota pada
Provinsi Banten.
Pjs Walikota, kata Muktabar, memiliki tugas dan kewenangan
untuk melakukan pembahasan Raperda dan
menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan
melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Mendagri.
"Menyukseskan pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas
ASN (Aparatur Sipil Negera-red), dan hal lain. Saya menekankan agar menerapkan
dan melaksanakan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Al Muktabar menjelaskan masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut
berlaku saat Walikota dan Wakil Walikota mengajukan cuti di luar tanggungan
negara hingga Walikota dan Wakil Walikota menyelesaikan masa cuti di luar
tanggungan negara.
"Sampai dengan Walikota definitifnya selesai melakukan
cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini,
karena tidak boleh ada kekosongan jabatan," jelasnya.
Al Muktabar menuturkan pihaknya akan menyiapkan Pelaksana
Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Banten.
"Nanti, kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan
mengganggu kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red). Hari ini (penetapan
Plh, red), jadi tidak ada kekosongan. Nanti, kita sesuaikan dengan bidang
tugasnya yang menguasai teknis. Kita memiliki instrumen untuk itu agar
berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments