Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Al Muktabar Kukuhkan Nana Supiana Jadi Pjs Walikota Cilegon, Tabrani Pjs Kota Tangsel

Nana Supiana, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, 
dan Tabrani seusai dikukuhkan jadi Pjs. Walikota. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon dan Tabrani sebagai Pjs Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pendopo Gubernuran Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang, Selasa (24/9/2024).

Atas pengukuhan tersebut, kedua diberi tugas dan kewenangan antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Baru saja tadi, kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan," ujar Al Muktabar.

Al Muktabar mengatakan Pjs Walikota tersebut ditetapkan langsung oleh Mendagri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota pada Provinsi Banten.

"Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu. Sehingga, kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan ke depan kita mendapatkan pemimpin yang amanah," katanya.

Pjs Walikota, kata Muktabar, memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan  pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Menyukseskan pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negera-red), dan hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Al Muktabar menjelaskan masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Walikota dan Wakil Walikota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Walikota dan Wakil Walikota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.

"Sampai dengan Walikota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan," jelasnya.

Al Muktabar menuturkan pihaknya akan menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

"Nanti, kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red). Hari ini (penetapan Plh, red), jadi tidak ada kekosongan. Nanti, kita sesuaikan dengan bidang tugasnya yang menguasai teknis. Kita memiliki instrumen untuk itu agar berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments