Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

10 LBH Minta Kriminalisasi Terhadap Said Didu Distop

Muhammad Said Didu. 
(Foto: Istimewa)   


NET – Sedikit sepuluh lembaga bantuan hukum dan pembela rakyat tertindas meminta kepada Polres Kota Tangerang Tigaraksa untuk menghentikan melakukan penyidikan terhadap Dr. Muhammad Said Didu.

Said Didu melakukan kritik ketidakadilan terhadap rakyat pada implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2) di sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang pada luasan yang bisa mencapai 100.000 hektare.

Hal itu akan menggusur ratusan ribu warga - justru Said Didu terancam dikriminalisasi melalui laporan atas nama Maskota yang berdasar informasi adalah Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang.

“Kami dengan tegas mengecam upaya kriminalisasi yang dialami oleh Bapak Said Didu, seorang tokoh publik dan mantan pejabat negara, yang selama ini secara konsisten menyuarakan ketidakadilan di berbagai daerah - termasuk di PSN PIK-2,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni dalam Siaran Persnya yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (3/9/2024).

Said Didu, kata Gufroni, telah lama dikenal sebagai figur yang berani mengungkapkan fakta-fakta dan menyuarakan aspirasi rakyat yang terdampak oleh berbagai kebijakan yang tidak adil. Salah satu isu yang ia angkat adalah penggusuran lahan di wilayah PIK 2, yang menyebabkan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.

“Dalam upaya mempertahankan hak-hak warga negara, Bapak Said Didu menyuarakan kritik tajam terhadap proyek ini yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial,” ungkap Gufroni yang juga Ketua Bidang Apdvokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah Jakarta.

Namun, alih-alih mendengarkan suara kritis ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, Said Didu justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Konstitusi. Ancaman ini bukan hanya mencederai hak asasi Bapak Said Didu sebagai warga negara, tetapi juga mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa menyuarakan kebenaran dan keadilan dapat berujung pada proses hukum yang menekan,” ucap Gufroni.

Penggunaan UU ITE, kata Gufroni, untuk menjerat Said Didu sebagai terlapor adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak berdasar. Kritik yang disampaikan oleh beliau adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan. Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara kritis ini hanya akan semakin memperburuk citra demokrasi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini.

“Kami meminta agar proses hukum yang adil dan transparan ditegakkan, serta agar aparat penegak hukum tidak digunakan sebagai alat untuk memberangus kritik dan menakut-nakuti para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat. Negara harus memastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi, bukan justru menjadi korban kriminalisasi,” tukas Gufroni.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Bapak Said Didu dalam memperjuangkan hak-haknya.

Ada pun sepuluh Tim Hukum itu: LBHAP PP Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), AMAR Law Firm, LBH Syarikat Islam, Themis Indonesia, Ekomarin, FIAN Indonesia, dan Kontras. (*/rls/pur)

 

Post a Comment

0 Comments