Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota ke cek lokasi kejadian. (Foto: Istimewa) |
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira
pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah
di kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan pihaknya yang mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak
cepat melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meminta keterangan
saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah itu, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro
Tangerang Kota mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai
pelakunya berinisial N alias Baron, usia 42 tahun, sesama petani tanah garapan
di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan," ungkap Kapolres kepada
wartawan, Jumat (2/8/2024).
Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia
setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang ke rumahnya.
Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB. Korban ditemukan tergeletak
di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Setelah
dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh
korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek
teluknaga untuk proses lebih lanjut," terang Zain.
Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui
tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit
hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.
"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan
cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan
mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya,
Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB," ungkap Kapolres.
Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan
Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, polisi pun masih dilakukan
pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku
dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau
Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
(*/pur)
0 Comments