![]() |
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho hadir di kantor Polsek Teluknaga saat dilakukan musyawarah pada Maret 2024. (Foto: Istimewa) |
Rumah ibadah itu berlokasi di Kampung Tukang Kajang,
Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Video viral itu, awalnya muncul pasca diupload oleh akun
Instagram, fakta.Indo dan fakta.jakarta. Dalam unggahannya berjudul, “Jamaat
Geraja Thesalonika dilarang beribadat di rumah dan Ditertawakan oleh Warga”.
Akun Instagram itu bernarasi, "Saat jemaat gereja
tersebut beribadah di rumah karena kontrak gereja mereka telah berakhir. Namun,
situasi ini malah ditertawakan dan diolok-olok warga sekitar. Kejadian ini
menyoroti masih adanya tantangan besar dalam hal toleransi beragama di
Indonesia".
Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten
Tangerang KH Maski bersama seluruh pengurus mengatakan bahwa kejadian dalam
video beredar tersebut adalah video yang terjadi 4 bulan lalu tepatnya
hari Sabtu, 30 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB. Dan permasalahan
tersebut sudah dilakukan mediasi mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga
pemerintah kabupaten bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum
Komunikasi Umat Bersama (FKUB), Kemenag dan berbagai pihak terkait.
Maski mengatakan hasil pertemuan bersama tersebut secara
administrasi bahwa rumah yayasan itu belum memiliki persyaratan perizinan
sebagai rumah ibadah yang disyaratkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2
Menteri.
Hasil mediasi tersebut memutuskan Pemkab Tangerang
telah memfasilitasi tempat peribadatan sementara bagi Jamaat Thesalonika
bertempat di aula lama Kantor Kecamatan Teluknaga. Sembari menunggu pihak
yayasan untuk melengkapi persyaratan perizinan sesuai SKB 2 Menteri.
"Tangerang merupakan wilayah yang menjunjung tinggi
toleransi antar umat beragama. Bahwa permasalahan seperti dinarasikan video
media sosial itu tidak benar dan telah dimediasi dengan baik," kata Maski.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang
Soma Atmaja dalam rilis resminya menyebutkan video tersebut merupakan video
lama yang terjadi pada Maret 2024 lalu dan kasus tersebut juga sudah kondusif.
“Video yang beredar di sosial media itu sudah dari bulan
Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif,” kata Soma, Selasa (23/7/24)
malam WIB.
Soma menjelaskan Pemkab Tangerang telah melakukan mediasi
dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah,
mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.
Soma menjelaskan Pemkab Tangerang terus berkomitmen untuk
selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.
Hal itu disampaikan FKUB Kabupaten Tangerang dan Plh. Sekda
Kabupaten Tangerang diatas dibenarkan juga oleh Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di konfirmasi wartawan atas beredarnya video
tersebut, Rabu (24/7/2024) malam.
"Peristiwa yang terjadi sudah dimediasi dengan baik,
dan bahkan berlangsung damai dan kondusif. Solusi yang diambil dari mediasi itu
adalah yang terbaik," ungkap Zain.
Kapolres mengatakan akan terus mengawal, memantau, dan
memastikan situasi Kamtibmas pasca mediasi tetap terjaga dengan baik. Ia
mengimbau kedua belah pihak baik warga maupun Jamaat yayasan Thesalonika untuk
saling menahan diri dan menjalankan hasil mediasi tersebut demi menjaga
kondusifitas wilayah. (*/pur)
0 Comments