Tetangga pelaku menunjuk lokasi tempat terjadi penyiraman yang dialami korban. (Foto: Istimewa) |
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024,
malam sekira pukul 21.00 WIB.
Video rekaman CCTV (Closed-Circuit Tele Vision) detik-detik
korban terbakar viral di media sosial (Medsos). Tersangka secara mengerikan
menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus
KDRT. Untuk saksi yang diperiksa baru dua saksi," ujar Kapolsek Cipondoh
Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa, (2/7/2024).
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh,
Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis
di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap
tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih
paham (cemburu, red)," terangnya.
Kapolsek menjelaskan untuk motif lain selain cemburu atau
selisih paham belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR masih belum dapat
dimintai keterangan akibat luka bakar.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada
bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis
di rumah sakit," ungkap Evarmon.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah
pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun
atau denda paling banyak Rp 30 juta yakni Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23
tahun 2004 tentang KDRT," pungkas Kapolsek. (*/pur)
0 Comments