Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berantas ASN Main Judi Online, Nurdin Keluarkan Larangan

Inilah Surat Edaran larangan bermain 
judi bagi pegawai ASN Kota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Nurdin melarang seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermain judi secara online yang kini sedang marak melanda Indonesia tak terkecuali warga Kota Tangerang.

Guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online kepada pegawai ASN dan pegawai non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," ujar Pj Walikota Tangerang, Kamis (25/7/2024).

Dalam SE tersebut,  Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Hal tersebut, menindaklanjuti maraknya  judi online dengan berbagai jenisnya, yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.

Pj Wali Kota Tangerang menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai non-ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut," ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

"ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online," kata Nurdin.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut berharap dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.

"Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan," pungkasnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments