![]() |
Inilah Surat Edaran larangan bermain judi bagi pegawai ASN Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota
Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online kepada pegawai ASN dan
pegawai non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas
dari pengaruh negatif judi online," ujar Pj Walikota Tangerang, Kamis
(25/7/2024).
Dalam SE tersebut,
Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat
terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas
perjudian online.
Hal tersebut, menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya, yang
dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga
mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.
Pj Wali Kota Tangerang menekankan pentingnya ASN sebagai
pelayan publik untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai non-ASN
agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal
aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut," ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan bagi pegawai Pemkot yang melakukan
pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
"ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN
diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat
kasus hukum terkait perjudian online," kata Nurdin.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut berharap dengan
adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan
tersebut.
"Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan
dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas
dari segala bentuk penyimpangan," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments