Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan DPRD Kota Tangerang

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo 
dan Pj Walikota Tangerang Nurdin perlihatkan 
berita acara pengesahan 5 Perda yang baru. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.

Adapun kelima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara lain; Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023, Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Nurdin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.

"Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju. Hal ini, kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Nurdin.

Hal itu disampaikan oleh Nurdin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang terkait Pengambilan Keputusan Penetapan atas Lima Buah Raperda di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (19/6/2024).

Pj. Walikota Tangerang menjelaskan berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar Rp 4,69 triliun (102,92 persen), Realisasi Belanja sebesar Rp 4,70 triliun (92,98 persen), dengan defisit anggaran Rp 14,23 miliar yang ditutup dari Pembiayaan Neto sebesar Rp502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar.

"Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat," jelas Nurdin.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri itu menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel, yang didukung sarana dan prasarana kearsipan yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.

"Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda ini menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan," paparnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

"Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional," pungkas Nurdin.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengucapkan terima kasih kepada semua anggota dewan yang telah menyelesaikan tugas pembahasan Raperda sehingga menjadi Perda. ”Saya ucapkan terima kasih kepada semua dewan yang telah menyelesaikan tugas. Semoga tugas berikutnya tetap semangat melaksanakan sampai pada akhir masa bhakti 2019-2024,” tutur Gatot. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments