![]() |
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dan Pj Walikota Tangerang Nurdin perlihatkan berita acara pengesahan 5 Perda yang baru. (Foto: Istimewa) |
Adapun kelima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara
lain; Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023, Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan
Tanpa Rokok, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang
Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Nurdin menyampaikan
apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi
bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga
kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.
"Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan
landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas
pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju. Hal ini, kita
jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar
Nurdin.
Hal itu disampaikan oleh Nurdin pada Rapat Paripurna DPRD
Kota Tangerang terkait Pengambilan Keputusan Penetapan atas Lima Buah Raperda
di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (19/6/2024).
Pj. Walikota Tangerang menjelaskan berdasarkan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar
Rp 4,69 triliun (102,92 persen), Realisasi Belanja sebesar Rp 4,70 triliun
(92,98 persen), dengan defisit anggaran Rp 14,23 miliar yang ditutup dari
Pembiayaan Neto sebesar Rp502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar
Rp488,36 miliar.
"Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam
membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang
kepada masyarakat," jelas Nurdin.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri itu menjelaskan Raperda
tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip
yang baik dan akuntabel, yang didukung sarana dan prasarana kearsipan yang
memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang
kearsipan.
"Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda ini
menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi
hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian
dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk
rokok, dan prosedur penegakan peraturan," paparnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun
2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak
lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama
setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.
"Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan
Kebudayaan Daerah, bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal
sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Penyesuaian dilakukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan
terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di
daerah sesuai dengan pedoman nasional," pungkas Nurdin.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengucapkan terima
kasih kepada semua anggota dewan yang telah menyelesaikan tugas pembahasan
Raperda sehingga menjadi Perda. ”Saya ucapkan terima kasih kepada semua dewan
yang telah menyelesaikan tugas. Semoga tugas berikutnya tetap semangat melaksanakan
sampai pada akhir masa bhakti 2019-2024,” tutur Gatot. (*/pur)
0 Comments