![]() |
Kapolres Metro Tangerang Kota Zein Dwi Nugroho di rumah sakit. (Foto: Istimewa) |
Korban CC dinyatakan meninggal
dunia setelah mendapatkan perawatan medis selama 8 hari di ruang ICU RSUD
Kabupaten Tangerang, setelah upaya besar dilakukan oleh Polres Metro Tangerang
Kota bersama Pj Walikota Tangerang untuk kesembuhannya.
Kini, Satreskrim Polres Metro
Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan empat orang pelaku menjadi tersangka
dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol
Rio Tobing mengatakan empat tersangka itu berinisial J, K, H dan L.
“Hingga saat ini, dari hasil gelar
perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi
tersangka. Mereka berinisial J, K, H dan L (majikan korban),” kata Zain dalam
keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Zain menyebutkan empat tersangka
tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ART yang nekad melompat
dari atap rumah bertingkat lantai 3 milik majikannya.
"Untuk tersangka J berperan
sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah.
Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun,
diubah menjadi dewasa usia 21 tahun," terang Zain.
Zain menjelaskan berdasarkan
pengakuan tersangka J dalam membuat KTP palsu ini, meminta bantuan kepada
tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.
"Selanjutnya tersangka K
menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan
Imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung
Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ," papar Kapolres.
Dari penangkapan H disita 40
blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin
untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan "Service KTP Buram - SIM -
KTA -KIS -NPWP - KIA" dan silet/ pisau.
Kepada petugas tersangka H
tersebut mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan
kepada K, dengan hanya mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan
WhatsApp.
"Tersangka H ini mengakui
proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15
menit," jelasnya.
Sementara itu untuk tersangka L
adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan
psikis terhadap anak, eksploitasi anak dan merampas hak kemerdekaan orang,
sehingga korban merasa tertekan memutuskan kabur dan melompat dari lantai 3
rumahnya.
“Diduga L ini telah melakukan
kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan
berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga
mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.
Atas perbuatannya ke-empat
tersangka tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang
perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35
tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan
Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68
Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263
KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana
penjara selama 15 tahun," pungkas Zain. (*/pur)
0 Comments