Pj Walikota Tangerang Nurdin. (Foto: Istimewa) |
Pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri
atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN
setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nurdin mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam
politik praktis selama masa Pemilu. “ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya
dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota
Tangerang,” ujar Nurdin, Selasa (16/5/2024).
Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, kata Pj Walikota,
dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada
2024.
“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang
mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai
politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye,
membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk
pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,”
jelasnya.
Nurdin menyampaikan bagi ASN yang melanggar akan mendapat
sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Surat Edaran ini, imbuh Alumnus Universitas Indonesia itu,
diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat
berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
0 Comments