Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nurdin: ASN Calonkan Diri Jadi Walikota, Undur Diri Setelah Ditetapkan KPU

Pj Walikota Tangerang Nurdin.
(Foto: Istimewa)  


NET - Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Dr. Nurdin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Surat Edaran tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

Pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nurdin mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu. “ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Nurdin, Selasa (16/5/2024).

Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, kata Pj Walikota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada 2024.

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya.

Nurdin menyampaikan bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Surat Edaran ini, imbuh Alumnus Universitas Indonesia itu, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pilkada  yang damai, aman, dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkasnya. (*/pur

Post a Comment

0 Comments