Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang dan Kasi Intel Khusnul Fuad berikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto: Istimewa) |
Kepala Kesksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus
Kejari) Kota Tangerang Dewa Arya Lanang mengatakan kedua mantan pejabat itu
ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya audit keuangan untuk proyek belanja
alat dan sarana kerja. Ulah mereka berdua telah merugikan negara hingga Rp 1,9
miliar.
"Berawal PT Telkom Akses menerima laporan keuangan dari
Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang
Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang. Hal tersebut disebabkan karena
terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang
sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem," ujar Dewa Arya Lanang kepada
wartawan di Kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (30/5/2024).
Dewa Lanang menjelaskan atas temuan tersebut dilakukan
investigasi sejak Januari 2021 hingga April 2022. Hasilnya diperoleh data
pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan
dari mitra tidak sesuai. Hal mana tagihan dari mitra lebih besar dari data
Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses
menjadi minus.
"Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT
Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan," ungkap Dewa Lanang
didampingi Kasi Intel Khusnul Fuad.
Keduanya merupakan orang penting di PT Telkom Akses Regional
Tangerang dengan posisi sebagai manajer. Keduanya kini telah ditahan di Kejari
Kota Tangerang.
"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah
secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/pihak ketiga
dari Telkom Akses. Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja
diproduksi oleh oknum-oknum di Telkom Akses dengan cara mengakali sistem yang
ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat
seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan
oleh para mitra. Data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka," beber
Dewa Lanang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam jeratan Pasal 2
ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, core bisnis PT Telkom Akses bergerak
di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya adalah pemasangan
Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya PT Telkom Akses menggunakan pihak ketiga
(mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan. (*/pur)
0 Comments