Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Manajer PT Telkom Akses Tangerang Jadi Tersangka, Manipulasi Data Rugikan Rp 1,9 Miliar

Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang dan Kasi 
Intel Khusnul Fuad berikan keterangan 
kepada sejumlah wartawan. 
(Foto: Istimewa)  

NET - Dua orang PT Telkom Akses Tangerang yakni AB dan RSAK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi laporan keuangan fiktif. Kedua tersangka merupakan orang penting di PT Telkom Akses Regional Tangerang.

Kepala Kesksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kota Tangerang Dewa Arya Lanang mengatakan kedua mantan pejabat itu ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja. Ulah mereka berdua telah merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar.

"Berawal PT Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang. Hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem," ujar Dewa Arya Lanang kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (30/5/2024).

Dewa Lanang menjelaskan atas temuan tersebut dilakukan investigasi sejak Januari 2021 hingga April 2022. Hasilnya diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai. Hal mana tagihan dari mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus.

"Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan," ungkap Dewa Lanang didampingi Kasi Intel Khusnul Fuad.

Keduanya merupakan orang penting di PT Telkom Akses Regional Tangerang dengan posisi sebagai manajer. Keduanya kini telah ditahan di Kejari Kota Tangerang.

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/pihak ketiga dari Telkom Akses. Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja diproduksi oleh oknum-oknum di Telkom Akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra. Data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka," beber Dewa Lanang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam jeratan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, core bisnis PT Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya adalah pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya PT Telkom Akses menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments