Polisi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan korban EV. (Foto: Istimewa) |
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 April 2024
sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," terang Kapolres
Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (24/4/2024).
Kombes Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Kompol Aryono
dan Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, mengatakan
menerima laporan masyarakat terkait bahwa telah ditemukan korban EV dengan posisi
tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Korban EV yang pelajar kelas 1 Sekolah Dasar (SD) terakhir
kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun hingga pukul 11.30 WIB, korban tidak
kunjung pulang ke rumah. Lantaran curiga, WN - ibu korban menelpon suaminya A
memberitahukan bahwa anaknya EV ke luar rumah dan bermain sejak jam 07.00 WIB
hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang.
Kemudian, A sesampainya di rumah di Kampung Salembaran, Desa
Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, lalu kedua orang tua korban
bersama warga berusaha mencari keberadaan korban.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh
dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan
di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang, red) dengan posisi
sudah dalam keadaan lemas,” kata Zain.
Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua
orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah
Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di rumah sakit tersebut korban
dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, orang tua anak lalu melapor ke
Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di
sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai wanita LN, 40, tersebut dan berhasil
mengamankannya.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa
CCTV di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara), anggota Reskrim mencurigai
seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku
ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas
Kapolres.
Setelah diinterogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah
menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama
kurang lebih 10 menit. Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting
korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi. Tujuannya
agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan
perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. Saat LN ingin meminjam uang
Rp 300 ribu, tetapi tidak diberikan," jelas Zain.
Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan
bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang
menyebabkan tersumbatnya pernapasan.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek
Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim
dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal
kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU Nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman
pidana penjara 15 tahun," ucapnya. (*/pur)
0 Comments