Tersangka MJ alias Ences setelah ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa) |
"Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkapkan kasus
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus seorang pelaku
yakni MJ alias Ences," ujar Kasi Humas Metro Tangerang Kota Kompol Aryono
saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Aryono menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan
masyarakat yang menjadi korban, pada Minggu, (14/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB
di Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang. Korban saat itu melaporkan kehilangan
motornya yang diparkir di halaman rumah.
Atas laporan polisi itu, tim Polsek Teluknaga mendapatkan
informasi keberadaan terduga pelaku yang merupakan spesialis pelaku Curanmor
pada Rabu (17/4/2024) dinihari bersembunyi di rumah kontrakannya di Kampung
Suka Maju, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupeten Tangerang.
"Tanpa buang waktu, Tim Reskrim Polsek Teluknaga
langsung bergerak mendatangi lokasi kontrakan tempat persembunyian pelaku. Saat
diamankan pelaku MJ alias Ences mengakui aksi pencurian dilakukan bersama
rekannya N (DPO-Daftar Pencarian Orang). Termasuk hasil dari interogasi
petugas, Pelaku mengaku telah melakukan 15 kali aksi Curanmor di wilayah
Teluknaga, Pakuhaji dan Neglasari," ungkap Aryono.
Selanjutnya, Polsek Teluknaga terus berkoordinasi dengan
Polsek jajaran untuk segera menangkap N yang saat ini buron dan telah diketahui
identitasnya. Berdasarkan keterangan pelaku hasil curiannya itu dijual melalui
media sosial.
Dalam kasus terungkap ini, dari tangan MJ alias Ences polisi
menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular dan kunci T yang digunakan
selama menjalankan aksinya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara," pungkas
Aryono. (*/pur)
0 Comments