Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah 15 Kali Beraksi Curanmor, Tersangka Ences Ditangkap Polisi Di Teluknaga

Tersangka MJ alias Ences setelah ditangkap Polisi. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Aksi tersangka MJ alias Ences, 29, terhenti setelah 15 kali beraksi di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), ketika diciduk polisi.

"Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus seorang pelaku yakni MJ alias Ences," ujar Kasi Humas Metro Tangerang Kota Kompol Aryono saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Aryono menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, pada Minggu, (14/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB di Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang. Korban saat itu melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah.

Atas laporan polisi itu, tim Polsek Teluknaga mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang merupakan spesialis pelaku Curanmor pada Rabu (17/4/2024) dinihari bersembunyi di rumah kontrakannya di Kampung Suka Maju, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupeten Tangerang.

"Tanpa buang waktu, Tim Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak mendatangi lokasi kontrakan tempat persembunyian pelaku. Saat diamankan pelaku MJ alias Ences mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya N (DPO-Daftar Pencarian Orang). Termasuk hasil dari interogasi petugas, Pelaku mengaku telah melakukan 15 kali aksi Curanmor di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Neglasari," ungkap Aryono.

Selanjutnya, Polsek Teluknaga terus berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera menangkap N yang saat ini buron dan telah diketahui identitasnya. Berdasarkan keterangan pelaku hasil curiannya itu dijual melalui media sosial.

Dalam kasus terungkap ini, dari tangan MJ alias Ences polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular dan kunci T yang digunakan selama menjalankan aksinya.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara," pungkas Aryono. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments