Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang Di Karawaci, Digrebek Polisi

Obat yang termasuk dalam daftar G 
yang disita polisi dari toko kosmetik. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Sediktinya 423 butir obat daftar G dengan jenis Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual disita oleh Polisi dari toko kesmetik.

Kapolsek Karawaci Kompol Antonius mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan yakni SA, 20.

"Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar," terang Kompol Antonius, Minggu (17/3/2024).

Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Antonius menjelaskan Polisi akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri guna menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.

"Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*/pur)




Post a Comment

0 Comments