![]() |
Obat yang termasuk dalam daftar G yang disita polisi dari toko kosmetik. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Karawaci Kompol Antonius mewakili Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari penggerebekan itu
pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan yakni SA, 20.
"Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya
informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita
barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk
bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,"
terang Kompol Antonius, Minggu (17/3/2024).
Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego
Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan
itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB.
"Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek
Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Antonius menjelaskan Polisi akan merespon cepat informasi
masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas
di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro
Jaya.
Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli rutin yang
ditingkatkan dilakukan Polri guna menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat,
khususnya di Kota Tangerang.
"Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa
izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2)
subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,"
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments