Kakantah Kota Tangerang M. Yusuf serakan sertipikat kepada Pj Walikota Tangerang Nurdin. (Foto: Istimewa) |
Sertipikat aset dan Hak Pakai Elektronik tersebut diserahkan
secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangerang
Muhummad Yusuf kepada Pj Walikota Dr. Nurdin di Kantor Walikota Tangerang,
Jalan Satria Sudirman, Kamis (21/03/2024).
Pj Walikota Tangerang menyampaikan apresiasinya kepada
Kementerian ATR/BPN khususnya Kantah Kota Tangerang atas sinergi dan kolaborasi
yang telah terjalin dalam berbagai upaya penanganan dan penyelesaian masalah
aset di Kota Tangerang.
"Upaya sertifikasi yang terus dilakukan bersama-sama
ini tentunya merupakan wujud pengamanan aset barang milik daerah maupun milik
negara sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap potensi persoalan sengketa
tanah yang mungkin akan terjadi," tutur Nurdin.
Nurdin mengatakan upaya pengamanan aset tersebut menjadi
penting untuk memastikan agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal
untuk kepentingan publik.
"Mudah-mudahan kolaborasi ini dapat terus berjalan
dengan sinergi sehingga semakin banyak persoalan terkait aset Kota Tangerang
yang dapat terselesaikan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat semakin
optimal," ucap Nurdin.
Sementara itu, Kakantah Kota Tangerang Muhammad Yusuf
mengungkapkan bahwa pada 2024 ini ditargetkan 750 sertifikasi aset dapat
diselesaikan.
"Alhamdulillah hari ini masih pada Maret tapi kita
sudah selesaikan total 150 sertipikat yakni 127 sertipikat aset non-elektronik
dan 23 sertipikat elektronik dari targetnya adalah 750 sertipikat. Nanti
sebelum lebaran akan masuk lagi sebanyak 250 sertipikat. Kami harap pada tahun
ini pun kita dapat melebihi target seperti tahun lalu yakni kita bisa
menyelesaikan total 708 sertipikat aset dari target 700 penyelesaian,"
beber Yusuf.
"Insha Allah, kami akan bersama mengupayakan untuk
mempertahankan capaian tersebut terlebih pada 2023 kemarin, Pemkot Tangerang
memperoleh penghargaan dari KPK yakni MCP tertinggi dan sertifikasi BMD
terbanyak," tutur Kakantah. (*/pur)
0 Comments