Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Diburu Polisi Selama 2 Hari, Pelaku Penganiyaan Serahkan Diri

Tersangka AAN diduga melakukan penganiyaan. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Setelah diburu oleh selama dua hari karena diduga melakukan penganiayaan terhadap KR, 46, akhirnya AAN, 32, menyerahkan diri. Sebelumnya, Polisi mendatangi kediaman orangtuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang untuk ditangkap.

"Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Kapolres menjelaskan pihaknya langsung bergerak cepat mencari dan memburu keberadaan pelaku setelah korban KR melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci dua hari sebelumnya yakni pada Kamis, (21/3/2024) jam 02:10 WIB dengan dihantar keluarganya.

"Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya yakni di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ramai diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sesama pengendara motor di Karawaci, Kota Tangerang.

Lansia tersebut dibanting dan ditendang layaknya aksi acara hiburan ‘Smackdown’ di televisi. Korban yang tidak kuasa melawan tersebut ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan begitu saja oleh pelaku setelah mengalami luka pada bagian kepala, hingga peristiwa itu viral di medsos. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments