Tersangka AAN diduga melakukan penganiyaan. (Foto: Istimewa) |
"Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel
tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak
keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan
diri ke Polsek Karawaci," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol
Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Kapolres menjelaskan pihaknya langsung bergerak cepat mencari
dan memburu keberadaan pelaku setelah korban KR melaporkan peristiwa
penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci dua hari sebelumnya yakni pada
Kamis, (21/3/2024) jam 02:10 WIB dengan dihantar keluarganya.
"Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di
jalan raya yakni di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci,
Kota Tangerang, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku,
sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ramai diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia
(lansia) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sesama pengendara motor di
Karawaci, Kota Tangerang.
Lansia tersebut dibanting dan ditendang layaknya aksi acara
hiburan ‘Smackdown’ di televisi. Korban yang tidak kuasa melawan tersebut
ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan begitu saja oleh pelaku setelah
mengalami luka pada bagian kepala, hingga peristiwa itu viral di medsos.
(*/pur)
0 Comments