Ketua Umum IMM Kota Tangerang Yasser Ardiansyah. (Foto: Istimewa) |
Yasser mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini baik
kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Banten terkait SK maupun
kepada Pj Walikota dan Kadispora Kota Tangerang terkait Dana hibah KNPI tahun
2024. Jika perlu kepada Inspektorat terkait kegiatan wawasan kebangsaan tahun
2023.
"Maka, saya juga akan memberikan informasi ke Pj
Walikota dan pada Kadispora Kota Tangerang agar hati hati terkait dana hibah. Apabila
dipaksakan dana hibah dikucurkan juga tanpa tedeng aling-aling dan melihat SK
(Surat Keputusan-red) serta aturan internal KNPI maka kami akan wait and see
melakukan upaya-upaya hukum," ungkapnya.
Karena baginya solusi terbaik untuk KNPI saat ini adalah
mempercepat musyawarah daerah (Musda). Adapun persoalan Plt hanya ditugaskan
untuk menyelenggarakan Musda, jadi tidak perlu menunggu sampai 9 bulan.
"Ayolah sudah saatnya KNPI Kota Tangerang berbenah.
Ikuti aturan PO dan Mekanisme Rapat Pleno yang benar, ini kan agak konyol
statement Plt Ketua KNIPI Baihaqi yang menyatakan ‘Kita tinggal melakukan
tandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saja.’ Sedangkan banyak hal
penting yang harus dia selesaikan di antaranya adalah Muscam (Musyawarah
Kecamatan-red) Cipondoh yang sudah lewat dari masa periode. Ditambah lagi residu
kegiatan wawasan kebangsaan (Wasbang) tahun 2023 yang tidak melibatkan OKP pada
acara tersebut karena sampai saat ini belum ada kejelasan," bebernya.
"Kami khawatir dari point-point yang disampaikan ini
jangan jangan bentuk achievement Yudistira ke Baihaqi," tuturnya.
Ilustrasi tentang ditetapkan Plt. (Foto: Istimewa) |
"Memang rapat sempat diskorsing selama 2×15 menit untuk
menunggu pengurus yang lain hadir dalam rapat pleno. Sedangkan saya hanya
bertugas sebagai Presidium 3 dan tidak tahu siapa yang bertanggung jawab untuk
menghubungi pengurus," jelasnya.
Erik Setiawan menyampaikan bahwa ketua KNPI Yudistira
Prasasta mengikuti pembukaan pleno dan menyampaikan surat pengunduran diri
sebagai ketua KNPI lalu meninggalkan ruang pleno.
"Kondisi dalam rapat pleno, dari salah satu peserta
yang hadir mempertanyakan terkait rangkap jabatan itu harus secara tertulis dan
verbal mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diemban. Namun sampai rapat
pleno selesai dilaksanakan hal tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan
dalam hal ini Baihaqi," ucapnya. (*/rls/pur)
0 Comments