Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nurdin: Ayo Bayar Lebih Awal, Ada Pengurangan PBB-P2 sampai 40 Persen

Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin berdialog 
dengan warga sebagai wajib pajak. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Masyarakat diajak Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Dr. Nurdin untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.

Pj Walikota menyebutkan usai melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dalam Pekan Panutan Pajak  Kota Tangerang.

"Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak," tutur Nurdin usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (26/2/2024).

Nurdin menjabarkan dalam rangkaian HUT ke-31 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3 persen sampai 40 persen dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.

"Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang," tuturnya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut menjelaskan Pemkot turut bekerjasama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.

"Pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak/masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak. Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan," terang Nurdin.

"Selain itu, masyarakat bisa melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, Pos Indonesia, di minimarket-minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet serta melalui qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun," pungkasnya.

Untuk diketahui, masyarakat dapat memanfaatkan program Pekan Panutan Pajak dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang tersebut selama 3 hari mulai dari 26 sampai dengan 28 Februari 2024. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments