Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin berdialog dengan warga sebagai wajib pajak. (Foto: Istimewa) |
Pj Walikota menyebutkan usai melakukan pembayaran PBB-P2
bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dalam Pekan
Panutan Pajak Kota Tangerang.
"Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31
Kota Tangerang, kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong
partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak," tutur Nurdin usai apel
pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jalan
Satria Sudirman, Senin (26/2/2024).
Nurdin menjabarkan dalam rangkaian HUT ke-31 Kota Tangerang,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak
PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3 persen sampai 40
persen dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang
memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.
"Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar
25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan
relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota
Tangerang," tuturnya.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut menjelaskan
Pemkot turut bekerjasama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang
untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.
"Pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor
kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib
pajak/masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak. Ayo segera
lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan,"
terang Nurdin.
"Selain itu, masyarakat bisa melakukannya secara
offline melalui loket pembayaran BJB, Pos Indonesia, di minimarket-minimarket
terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live,
BJB Digi, e-commerce dan e-wallet serta melalui qris yang sudah bekerja sama
dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan
dimanapun," pungkasnya.
Untuk diketahui, masyarakat dapat memanfaatkan program Pekan
Panutan Pajak dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang tersebut selama 3 hari
mulai dari 26 sampai dengan 28 Februari 2024. (*/pur)
0 Comments