Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PP Muhammadiyah Desak Presiden Jokowi Cabut Pernyataan ‘Presiden Boleh Kampanye’

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP  
Muhammadiyah Trisno Raharjo.  
(Foto: Ist/jatimtimes.com)   


NET - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Sabtu (27/1/2024).

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kata Trisno, minta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

“Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi,” tutur Trisno yang didampingi Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Alfian Dj.

Trisno Raharjo meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.

PP Muhammadiyah, kata Trisno, menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.

“Kami pun meminta kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara Pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu,” ucap Trisno.

Sikap itu, kata Trisno, penting dilakukan oleh MK RI agar putusannya kelak yang bukan sekadar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator) tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara.

“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu, dan utamanya penyelenggara negara. Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara Negara,” ujar Trisno bersemangat.

Pernyataan dan sikap PP Muhammadiyah yang disampaikan oleh Trisno tersebut sekaitan dengan Presiden Joko Widodo kembali membuat kontroversi melalui pernyataannya tanggal 24 Januari 2024. Presiden Jokowi menyebutkan bahwa presiden dan menteri boleh kampanye, boleh berpihak.  

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye, boleh lho memihak," Pernyataan ini langsung menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meskipun pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa kampanye dimaksud tidak menggunakan fasilitas negara.

Pasca kontroversi, Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi. Alih-alih meralat pernyataannya tersebut, Jokowi justru menyebutkan ucapannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan Pasal 299 dan Pasal 281.

Menurutnya, "Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," Melihat pernyataan terakhir Presiden, terkesan bahwa apa yang beliau sampaikan adalah sebuah kebenaran yang harus didukung atau setidaknya tidak ditolak.

“Pernyataan dimaksud tidak lain merupakan upaya mencari pembenaran. Pertanyaannya, apakah pernyataan Presiden Joko Widodo ini dapat dibenarkan baik dari sudut pandang hukum maupun etika,” tutur Trisno dengan nada tanya. (*/rls/pur)


Post a Comment

0 Comments