Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo. (Foto: Ist/jatimtimes.com) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam Siaran Pers yang diterima
Redaksi TangerangNet.Com, Sabtu (27/1/2024).
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kata
Trisno, minta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat
hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
“Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk
pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial,
terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi,” tutur
Trisno yang didampingi Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Muhammad Alfian Dj.
Trisno Raharjo meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia (Bawaslu RI) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan
pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik
langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
PP Muhammadiyah, kata Trisno, menuntut kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperkuat peran pengawasan
penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk
kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.
“Kami pun meminta kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia (MK RI) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan
penyelenggara Pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai
bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu,” ucap Trisno.
Sikap itu, kata Trisno, penting dilakukan oleh MK RI agar putusannya
kelak yang bukan sekadar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah
Kalkulator) tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah
berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan
yang menghalalkan segala cara.
“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama
mengawasi penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu, dan utamanya penyelenggara
negara. Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung
secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated
dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan
fasilitas negara oleh penyelenggara Negara,” ujar Trisno bersemangat.
Pernyataan dan sikap PP Muhammadiyah yang disampaikan oleh
Trisno tersebut sekaitan dengan Presiden Joko Widodo kembali membuat
kontroversi melalui pernyataannya tanggal 24 Januari 2024. Presiden Jokowi
menyebutkan bahwa presiden dan menteri boleh kampanye, boleh berpihak.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap
menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye, boleh lho memihak,"
Pernyataan ini langsung menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meskipun pada
kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa kampanye dimaksud
tidak menggunakan fasilitas negara.
Pasca kontroversi, Presiden Joko Widodo memberikan
klarifikasi. Alih-alih meralat pernyataannya tersebut, Jokowi justru
menyebutkan ucapannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan mengutip ketentuan Pasal 299 dan
Pasal 281.
Menurutnya, "Kita ini kan pejabat publik sekaligus
pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh.
Menteri juga boleh," Melihat pernyataan terakhir Presiden, terkesan bahwa
apa yang beliau sampaikan adalah sebuah kebenaran yang harus didukung atau
setidaknya tidak ditolak.
“Pernyataan dimaksud tidak lain merupakan upaya mencari
pembenaran. Pertanyaannya, apakah pernyataan Presiden Joko Widodo ini dapat dibenarkan
baik dari sudut pandang hukum maupun etika,” tutur Trisno dengan nada tanya. (*/rls/pur)
0 Comments