Tersangka FA dan MY. (Foto: Istimewa) |
Keduanya diduga merupakan daftar pencarian orang (DPO) pada
kasus Curanmor. Polisi masih terus melakukan pengembangan termasuk mengejar
satu pelaku dari mereka yang sudah diketahui identitasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro
Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang memergoki keberadaan para pelaku yang
mencurigakan melintas.
"Jadi pada saat, Tim 2 Patroli Perintis Presisi Polres
dipimpin Ipda Denny Adedy melakukan patroli rutin di Jalan Sangego Raya, Bayur
Kota Tangerang, lalu melihat tiga orang yang mencurigakan, menggunakan sepeda
motor berbonceng 3 tanpa plat nomer," ungkap Zain kepada wartawan, Rabu,
(24/1/2024).
Kapolres menyebutkan petugas yang curiga langsung mengejar
dan berupaya menghentikan laju sepeda motor para terduga pelaku. Karena panik,
sontak ketiga pelaku berhamburan lari meninggalkan sepeda motor dan membuang
barang bukti ke semak-semak.
"Petugas dengan sigap langsung mengejar para pelaku,
dua orang berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa tiga mata
kunci T, satu gagang kunci T, empat kunci duplikat yang di buang ke
semak-semak, termasuk sepeda motor N-Max tanpa nomer polisi," terangnya.
Selanjutnya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut
dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota, Babakan, Kota Tangerang guna dilakukan
pemeriksaan oleh unit ranmor.
Zain menghimbau jika masyarakat menemukan atau mengetahui tindak
kejahatan dapat menghubungi Polisi melalui Command Center di
nomer 082211110110 atau call center 110. Kita akan respon cepat aduan
masyarakat dalam menjaga Kamtibmas," tutur Zain. (*/pur)
0 Comments