Salah satu sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terkena razia. (Foto: Istimewa) |
Razia digelar Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda
Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub, dan Satpol PP Kota
Tangerang.
Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir
gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat
teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Diketahui, di beberapa daerah terjadi gejolak di masyarakat.
Mereka menolak keras dengan keberadaan dan penggunaan knalpot bising (brong) oleh
sejumlah pengendara motor.
"Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini.
Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek apa saja yang
tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkap Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas Kompol
Sugihartono di lokasi razia Jalan Daan Mogot.
Sugihartono menuturkan penindakan terhadap penggunaan
knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu
lintas. Kata Sugihartono Razia knalpot brong akan lebih digencarkan
jelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024.
Papan pemberitahuan kepada pengendara sepeda motor. (Foto: Istimewa) |
Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring
razia polisi tersebut. Selain diberi sanksi tilang, untuk sementara
kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang
Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot
pabrikan.
"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis
dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments