Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan LPG Tabung Subsidi, Al Muktabar Apresiasi

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dan  
Pj Gubernur Banten Al Muktabar serta  
Forkopimda ikut hadir saat konferensi pers. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dalam skala besar yang terjadi di wilayah Provinsi Banten oleh jajaran Polda Banten mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

"Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi Kapolda dan Wakapolda Banten beserta jajaran atas hal-hal yang dilakukan dalam penegakan hukum. Hal ini berpengaruh sekali pada siklus tata kehidupan masyarakat," ujar Al Muktabar saat menghadiri Konferensi Pers tentang kasus penyalahgunaan Gas Bersubsidi dalam skala besar yang berlangsung di Aula Polda Banten, Kota Serang, Rabu (13/12/2023).

Al Muktabar menjelaskan Pemerintah Provinsi Banten bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten terus melakukan upaya dalam mengendalikan stabilitas harga dengan berbagai komoditi, termasuk kebutuhan masyarakat mengenai tabung LPG subsidi 3 kilogram (Kg).

"Kebijakan mendasar gas (3 Kg) itu terdapat hak tertentu yang tidak boleh melanggar hukum. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Polda Banten atas terungkapnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi,"  katanya.

Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Lebak pada September 2023 lalu. Dan polisi menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan LPG bersubsidi ke LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg di wilayah Kota Tangerang.

"Kami telah menetapkan 8 orang tersangka berinisial TJ, HR, SD, AG, DM, RZ, KR dan RZ dengan berbagai peran," ujarnya.

Abdul Karim menyebutkan untuk modus yang dilakukan para tersangka yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi, red), timbangan elektronik dan es batu.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka memerlukan 4 tabung LPG subsidi 3 Kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non-subsidi 12 Kg, sementara untuk LPG non subsidi 50 Kg membutuhkan 16 tabung LPG subsidi 3 Kg.

"Adapun barang ini dijual hanya di lingkungan Banten saja, biasanya yang 50 Kg itu khusus dijual ke tempat industri, seperti industri makanan, restoran yang besar atau tempat pengelasan dan sebagainya," katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya  kurang lebih selama 2 tahun. Dalam kurun waktu itu, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1,05 miliar per hari. Sedangkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,14 miliar per hari. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments