![]() |
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar serta Forkopimda ikut hadir saat konferensi pers. (Foto: Istimewa) |
"Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi Kapolda dan
Wakapolda Banten beserta jajaran atas hal-hal yang dilakukan dalam penegakan
hukum. Hal ini berpengaruh sekali pada siklus tata kehidupan masyarakat,"
ujar Al Muktabar saat menghadiri Konferensi Pers tentang kasus penyalahgunaan
Gas Bersubsidi dalam skala besar yang berlangsung di Aula Polda Banten, Kota
Serang, Rabu (13/12/2023).
Al Muktabar menjelaskan Pemerintah Provinsi Banten bersama Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten terus melakukan upaya
dalam mengendalikan stabilitas harga dengan berbagai komoditi, termasuk
kebutuhan masyarakat mengenai tabung LPG subsidi 3 kilogram (Kg).
"Kebijakan mendasar gas (3 Kg) itu terdapat hak
tertentu yang tidak boleh melanggar hukum. Oleh karena itu, kami mengapresiasi
Polda Banten atas terungkapnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi," katanya.
Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan pengungkapan
kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi
di wilayah Lebak pada September 2023 lalu. Dan polisi menemukan indikasi adanya
jaringan penyuntikan LPG bersubsidi ke LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg di
wilayah Kota Tangerang.
"Kami telah menetapkan 8 orang tersangka berinisial TJ,
HR, SD, AG, DM, RZ, KR dan RZ dengan berbagai peran," ujarnya.
Abdul Karim menyebutkan untuk modus yang dilakukan para
tersangka yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG
non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang
regulator gas, alat transfer gas (tombak besi, red), timbangan elektronik dan
es batu.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka memerlukan 4 tabung
LPG subsidi 3 Kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non-subsidi 12 Kg, sementara
untuk LPG non subsidi 50 Kg membutuhkan 16 tabung LPG subsidi 3 Kg.
"Adapun barang ini dijual hanya di lingkungan Banten
saja, biasanya yang 50 Kg itu khusus dijual ke tempat industri, seperti
industri makanan, restoran yang besar atau tempat pengelasan dan
sebagainya," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan para tersangka telah melakukan
aksinya kurang lebih selama 2 tahun.
Dalam kurun waktu itu, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1,05
miliar per hari. Sedangkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian
sebesar Rp 1,14 miliar per hari. (*/pur)
0 Comments