Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Luka Bakar Disiram Air Keras Akibat Tawuran, 6 Pelaku Diamankan Polisi

Ilustrasi, sebuah tawuran remaja. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Sedikitnya enam dari dua kelompok pelaku tawuran diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023).

Peristiwa tawuran itu terjadi di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin, 4 Desember 2023, Jam 02:30 WIB

Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang dari kelompok tawuran berinisial IEP, 23, mengalami luka berat karena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (Sajam).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tawuran itu dilaporkan warga Perumahan Barata di Karang Tengah yang resah dengan ulah sekelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV) yang beredar.

"Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga," ucap Kapolres.

Akibat tawuran tersebut, seorang remaja terluka akibat sabetan senjata tajam dan siraman air keras. Korban terluka bacok pada bagian paha dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras. Korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis

"Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya berhasil mengamankan enam pelaku tawuran dari dua kelompok tawuran itu," terangnya.

Zain mengatakan kedua kelompok membuat janji tawuran melalui media sosial (Medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu adalah kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.

"Mereka yang berhasil kita amankan adalah MA, 17, RLY, 15, dan MF, 15, berstatus pelajar, lalu NAM, 25, DE, 24, dan MA, 28, diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan," ungkap Zain.

Selain menangkap enam pelaku tawuran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas mengamankan sebilah sajam jenis celurit. Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya.

"Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP  penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Zain Dwi Nugroho. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments