![]() |
Ilustrasi, sebuah tawuran remaja. (Foto: Istimewa) |
Peristiwa tawuran itu terjadi di Perumahan Barata, Jalan
Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada
Senin, 4 Desember 2023, Jam 02:30 WIB
Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang dari kelompok
tawuran berinisial IEP, 23, mengalami luka berat karena siraman air keras dan
bacokan senjata tajam (Sajam).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menjelaskan peristiwa tawuran itu dilaporkan warga Perumahan Barata di Karang Tengah
yang resah dengan ulah sekelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV)
yang beredar.
"Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis
senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini
terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga," ucap
Kapolres.
Akibat tawuran tersebut, seorang remaja terluka akibat
sabetan senjata tajam dan siraman air keras. Korban terluka bacok pada bagian
paha dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras. Korban dibawa ke rumah
sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis
"Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek
Ciledug bersama dengan tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,
akhirnya berhasil mengamankan enam pelaku tawuran dari dua kelompok tawuran
itu," terangnya.
Zain mengatakan kedua kelompok membuat janji tawuran melalui
media sosial (Medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu
adalah kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.
"Mereka yang berhasil kita amankan adalah MA, 17, RLY,
15, dan MF, 15, berstatus pelajar, lalu NAM, 25, DE, 24, dan MA, 28, diduga
pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan," ungkap Zain.
Selain menangkap enam pelaku tawuran untuk dimintai keterangan
lebih lanjut, petugas mengamankan sebilah sajam jenis celurit. Pemeriksaan
masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku
lainnya dan mencari barang bukti lainnya.
"Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan
358 KUHP penganiayaan secara
bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,"
pungkas Kapolres Zain Dwi Nugroho. (*/pur)
0 Comments