![]() |
Lokasi TPA Rawa Kucing difoto dari atas ketinggian 1.000 kaki. (Foto: Istimewa) |
Walikota Tangerang Arief Wismansyah menjelaskan dicabutnya
status tanggap darurat usai semakin kondusifnya TPA Rawa Kucing, usai proses
pemadaman yang berlangsung selama 13 hari sejak 20 Oktober 2023.
"Hingga saat ini, seluruh petugas masih tetap berjaga
untuk proses pendinginan, hingga dalam pantauan udara tidak terlihat lagi
adanya titik api di lokasi TPA,” ujar Arief yang dikonfirmasi melalui sambungan
telepon, Kamis (2/11/2023).
"Sekarang statusnya menjadi kondisi pemulihan,"
imbuhnya.
Dengan semakin terkendalinya kondisi TPA Rawa Kucing, kata
Walikota, seluruh pengungsi berangsur - angsur meninggalkan lokasi tempat
penampungan yang telah disiapkan oleh Pemkot Tangerang.
"Sudah mulai kembali ke rumah masing - masing untuk
kembali beraktivitas seperti sedia kala," terangnya.
Arief mengucapkan terima kasih kepada semua petugas yang
telah optimal dalam penanganan kebakaran TPA Rawa Kucing serta kepada seluruh
pihak yang telah memberikan dukungan selama masa darurat bencana ini.
“Berkat dukungan semua pihak, akhirnya kebakaran di TPA Rawa
Kucing berhasil dipadamkan, terima kasih,” pungkasnya.
Sebagai informasi, status Tanggap Darurat akibat kebakaran
TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui Keputusan Walikota Tangerang nomor:
442Kep.1023-BPBD/2023 yang ditetapkan selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober
sampai dengan 2 November 2023. Proses pemadaman melibatkan 534 personil
gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang,
Pemprov Banten, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (*/pur)
0 Comments