![]() |
Tiga tersangka baju kaos oranye berada di belakang Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing saat konferensi pers. (Foto: Istimewa) |
Sakit hati tersangka ini berawal terhadap istri dari korban
TF. Karena, telah memberitahu alamat tinggal dan alamat kantor tersangka AI
kepada sejumlah orang yang sedang mencari dirinya atas kasus penipuan yang
dilakukan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan hal itu melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio
Mikael Tobing kepada pers tentang penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan
upaya pembunuhan terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota,
Rabu (8/11/2023).
Rio mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, (18/10/2023)
sekira pukul 20:30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota
Tangerang. Ketiga pelaku berhasil diringkus jajarannya pasca korban melapor ke
Polisi.
"Modus sakit hati tersangka ini terkait atas dirinya
menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas
pemerintahan di DKI Jakarta. Istri korban dianggap tersangka ini ikut campur
dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada para korbannya,"
ungkap Rio.
Untuk memuluskan upaya melampiaskan dendam dan rasa
sakit hatinya. Tersangka AI yang bersekongkol dengan N dan S yang diakuinya
masih memiliki hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dialaminya.
Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban untuk menemui rekan bisnis
tersangka, menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.
"Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah
merencanakan niat jahatnya. Menarik dan mengikat korban mengunakan tali yang
telah disiapkan, lalu menjerat leher korban. Karena korban melawan salah
satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan
mulut korban pun dilakban," terangnya.
Rio menyebutkan saat dianiaya seorang diri korban masih
tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut atas
keselamatan dirinya korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai
Rp 500 juta kepada para tersangka.
"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta
dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil
miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka. Korban pun
dilepaskan dan dibiarkan pulang," papar Kasat.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang
baru saja dialaminya. Dengan diantar keluarga korban pun melapor ke Polisi.
Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di
tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan
narapidana.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat
(1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat
(1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat,
ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," ucap Rio. (*/pur)
0 Comments