Ilustrasi, suatu peristiwa tawuran. (Foto: Istimewa) |
Dari tangan para remaja usia sekolah ini, petugas kepolisian
menyita tujuh bilah senjata tajam (Sajam) berbagai jenis.
"Senjata tajam yang kita amankan yakni, 3 golok ukuran
50 centi meter, 2 celurit ukuran 100 centi meter, 1 stik golf, 1 tongkat jenis
leter T," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan, Kamis, (23/11/2023).
Penangkapan terhadap kesembilan remaja tersebut
dilakukan Polsek Pinang dalam Operasi Sikat Jaya November 2023. Adapun 9 remaja
tersebut adalah AZ, 17, FA, 17, TF, 17, MR, 17, BR, 17, AR, 17, HM, 15, RS, 16,
dan EA, 16.
"Mereka diamankan di Jalan Sutera Boulevard, Kecamatan
Pinang. Dari pemeriksaan media sosial handphone para pelaku ini didapati akun
instagram @HALTE2021TGR_ bermaksud melakukan tawuran dengan kelompok akun
Instagram @gangkecil208," kata Hendi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sajam dibawa ke kantor
Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita melibatkan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota bersama
Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi
kasus ini. Termasuk memanggil pihak orang tua dan sekolah yang
bersangkutan," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments