Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perda Larangan Merokok Di Kota Tangerang, Diusulkan Dicabut

Para anggota DPRD Kota Tangerang 
ketika mengikuti rapat paripurna. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pembaruan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan maupun perundang-undangan baru.

Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin menyampaikan tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok yakni Pemkot Tangerang sejak 2010 telah menetapkan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta peraturan pelaksanaannya.

"Dengan ditetapkan Undang-Undang terbaru No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Perda tersebut perlu diganti," terang Sachrudin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (7/11/2023).

Kemudian, terkait Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Sachrudin mengungkapkan dengan terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang tercantum dalam Perda No. 8 Tahun 2017.

"Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut," bebernya.

Adapun Raperda terakhir yang diajukan adalah  tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 13 tahun 2012 seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.

"Dengan adanya Perda kearsipan yang baru diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan," jelas Sachrudin.

Pada Rapat Paripurna DRPD Kota Tangerang tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengumumkan terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 - 2023.

"Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2023," ucap Gatot. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments