![]() |
Para anggota DPRD Kota Tangerang ketika mengikuti rapat paripurna. (Foto: Istimewa) |
Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang
Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan
Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Walikota Tangerang Sachrudin menyampaikan tentang Raperda
Kawasan Tanpa Rokok yakni Pemkot Tangerang sejak 2010 telah menetapkan Perda
No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta peraturan pelaksanaannya.
"Dengan ditetapkan Undang-Undang terbaru No. 7 Tahun
2023 tentang Kesehatan, maka Perda tersebut perlu diganti," terang
Sachrudin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (7/11/2023).
Kemudian, terkait Raperda tentang pencabutan atas Perda No.
8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Sachrudin mengungkapkan dengan
terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan dan
perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua
atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang
tercantum dalam Perda No. 8 Tahun 2017.
"Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
daerah, maka perlu dicabut," bebernya.
Adapun Raperda terakhir yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang
dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kota Tangerang Nomor
13 tahun 2012 seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan
komunikasi.
"Dengan adanya Perda kearsipan yang baru diharapkan
semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan
pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan," jelas
Sachrudin.
Pada Rapat Paripurna DRPD Kota Tangerang tersebut, Ketua
DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengumumkan terkait berakhirnya masa jabatan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 - 2023.
"Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan
mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2023," ucap Gatot.
(*/pur)
0 Comments