![]() |
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta Gatot Sugeng Wibowo dan jajaran perlihatkan hasil tangkapan narkotik jenis sabu. (Foto: Istimewa) |
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng
Wibowo mengatakan kepada wartawan dalam suatu konferensi pers di kantor Bea
Cukai Soekarno-Hatta, Selasa (14/11/2023).
Gatot menyebutkan paket tersebut tiba di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill
81778229xxx sebanyak 3 PK yang berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kilogram.
Tujuan paket atas nama penerima berinisial YR beralamat perusahaan PK di
kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penindakan, kata Gatot, berawal dari kecurigaan petugas Bea
Cukai Soekarno-Hatta atas paket kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh
seseorang, OL dengan pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine/gulungan senar pancing.
Dari hasil pemeriksaan, imbuh Gatot, petugas menemukan
kejanggalan pada 2 PK yakni terdapat 5 gulungan, sehingga melanjutkan
pemeriksaan mendalam atas paket tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya
kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman
tersebut. Petugas yang mencurigai isi kandungan kristal bening tersebut kemudian
melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium yang kedapatan
positif Narkotika Golongan I jenis Methampethamine .” ungkap Gatot Sugeng
Wibowo di hadapan wartawan.
Atas temuan tersebut, ucap Gatot, Bea Cukai Soekarno-Hatta
berkoordinasi dan membentuk Tim Gabungan bersama Direktorat Interdiksi
Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan Jajaran BNN Provinsi Banten untuk melakukan
control delivery pada 3 November
2023.
Menurut Gatot, kurir bergerak untuk melakukan penghantaran
paket ke alamat tujuan sesuai yang tertera pada Airway Bill dan arahan dari
penerima via telepon WA Call. Yakni setibanya di alamat tujuan, penerima
menginstruksikan agar paket dititipkan di Pos Keamanan di alamat tujuan yaitu
Perusahaan berinisial PK dan penerima tidak berada di lokasi penghantaran saat
itu.
Namun, kata Gatot, petugas gabungan tidak kalah akal. Berkat
kejelian dari tim gabungan, berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan
dari penerima, Tim kemudian mendapati yakni penerima sedang berada di rumah
kontrakannya yang berlokasi tidak jauh dari perusahaan PK.
Dari penulusuran, diketahui bahwa tersangka penerima barang merupakan
seorang pria WNI berusia 34 tahun berinisial OKY adalah salah satu pegawai keamanan
pada Perusahaan berinisial PK yang tertera pada Alamat penerima.
Saat diringkus, kata Gatot, OKY berupaya melarikan diri dari
kejaran Tim Gabungan dengan berlari ke arah kebun miliki warga setempat, dan
berhasil diamankan sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir
Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat ini tersangka dan barang bukti telah
berhasil diamankan oleh Tim Gabungan.
“Total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim
gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri atas 5 gulungan bermerek Mono Fishing
Line yang di dalamnya masing-masing terdapat bungkusan berisi Narkotika Golongan
I jenis Methampethamine ,”ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Bea yang
didampingi para jajarannya. (*/rls)
0 Comments