Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DEMA PTKIN: Ketua Banggar Komisi I DPR RI Diduga Ikut Terlibat Kasus BTS 4G, Usut

M. Syahrus Sobirin dan pengurus DEMA 
PTKIN saat tampil di Banten Lama. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Diduga aliran dana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) belum menemukan ujung, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Achsanul Qosasi - Anggota Badan Pengawasan Kuangan (BPK) sebagai tersangka penerima aliran dana BTS yang menyedot perhatian nasional belakangan ini.

Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Islam Negeri Seluruh Indonesia (PTKIN) M. Syahrus Sobirin mengatakan jelas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengatakan ada aliran uang RP 70 miliar yang masuk ke Komisi I DPR RI.

"Aliran dana BTS mustahil tidak mengalir pada Komisi I DPR RI, karena mereka yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran terhadap Menteri Kominfo, sehingga kasus korupsi BTS 4G ini tidak mungkin luput pengetahuan DPR," ujar M. Syahrus Sobirin dalam keterangan resminya di Kota Serang, Selasa (14/11/2023).

Sobirin menduga Said Abdulloh selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) Komisi I DPR RI perlu diperiksa untuk dimintai keterangan karena diduga terlibat aliran dana tersebut.

"Saya menduga ada praktik di Komisi 1 DPR RI termasuk Ketua Banggar Said Abdulloh bukan hanya staf ahli Komisi 1 saja," tutur Sobirin.

Pada saat yang sama, kata Sobirin, melihat update persidangan maka bersama kawan-kawan di Aliansi Dema PTKIN mengkaji secara mendalam menyoroti masih ada pihak yang belum tersentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.

”Hasil kajian bersama kawan-kawan Aliansi Dema PTKIN yang kami duga masih ada pihak yang belum tersentuh oleh KPK yaitu Ketua Banggar Komisi I DPR RI Said Abdulloh yang diduga kuat menerima aliran dana BTS 4G untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Shobirin, Meminta KPK dan Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil Said Abdulloh yang diduga kuat menerima aliran dana BTS 4G.

"Kami meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dan memberikan kejelasan soal aliran dana BTS yang mengalir pada Said Abdulloh dan segera diselesaikan dalam menjaga marwah dan kepastian hukum dengan menegakan hukum kepada semua pihak yang diduga terlibat," ucapnya.

Dalam pengamatan Sobirin, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo merugikan negara senilai Rp 8 triliun.

"Negara sudah dirugikan senilai Rp 8 triliun," ujarnya.

Sementara itu, Ody Koordinator Kajian dan Gerakan DEMA PTKIN menyampaikan aliran dana yang diduga masuk ke Ketua Banggar tidak main-main yaitu sebesar Rp 70 miliar untuk jatah pengamanan di Komisi I DPR RI.

"Kami menduga aliran dana yang mengalir pada Banggar Komisi I DPR RI sebasar Rp 70 miliar bukanlah nominal yang kecil dan patut untuk disorot dan ditanggapi serius oleh penegak hukum,” ujarnya.

Ody menjelaskan Said Abdullloh memang dinilai memiliki kekayan yang luar biasa karena bisa membangun hotel paling besar dan mewah se-Madura di Kabupaten Sumenep dan seringkali kedapatan naik jet pribadi. (*/rls/dan)


Post a Comment

0 Comments