Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Timsel Umumkan Calon Anggota KPU 2023-2028, Muka Lama Bertahan Dari Kota Tangerang Dan Serang

Para peserta calon anggota KPU ketika 
dapat pengarahan jelang psikotest. 
(Foto: Istimewa)  

NET – Gugur calon anggota KPU Kabupaten Serang periode 2018-2023 dan tanpa meninggalkan sisa sama sekali sedangkan calon anggota KPU dari Kota Tangerang dan Serang masih bertahan masing-masing empat orang.

Hal itu terungkap ketika Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Serang mengumumkan hasil ujian tertulis dan psikotest, pada Jumat, 6 Oktober 2023. Pengumuman tersebut disampaikan melalui web KPU Provinsi Banten yang ditandatangi oleh Ketua Tim Seleksi Mustofih, SHI, MH dan Sekretaris Tim Seleksi Achmad Zamzami, SE, MM.

Ketika ditanya anggota Tim Seleksi Agus Supadmo, apakah pengumuman tersebut sudah resmi. “Betul Pak, itu sudah resmi,” tutur Supadmo kepada TangerangNet.Com, Jumat (6/10/2023).

Dari pantauan TangerangNet.Com, nama Siti Maryam - anggota KPU Kabupaten Serang periode 2018-2023 tidak ada lagi pada pengumuman tersebut. Artinya, Siti Maryam tidak lulus dalam ujian tertulis dan psikotest.

Sementara dari KPU Kota Tangerang dan Kota Serang periode 2018-2023 masing-masing bertahan empat orang dan mereka berhak untuk mengikuti proses selanjutnya. Dari KPU Kota Tangerang ada Akhmad Gazali, Ahmad Subhan, Qori Ayatullah, dan Rustana. Sedangkan dari KPU Kota Serang ada Ade Jahran, Nanas Nasihudin, Patrudin, dan M Fahmi Musyafa.

Supadmo menjelaskan mereka yang dinyatakan lulus masuk 20 besar itu, wajib mengikuti proses ujian lanjutan. “Mereka wajib mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Kencana, Kota Serang. Sedangkan tes wawancara akan dilaksanakan di Hotel Grand Zuhi, Kota Tangerang Selatan.

Ujian saringan berikutnya, kata Supadmo, adalah pemeriksaan kesehatan mulai berlangsung sejak hari Minggu sampai dengan Selasa (10-12/10/2023). Setelah itu, mereka diwajibkan pula mengikuti tes wawancara yang mulai dilaksanakan Selasa sampai dengan Jumat (11-13/10/2023).

“Semua calon yang telah dinyatakan lulus masuk 20 besar, wajib mengikuti tes dan ujian berikutnya tanpa kecuali,” ucap Supadmo yang mantan anggota KPU Provinsi Banten itu. (ril)

Post a Comment

0 Comments