Tersangka MIR terekam CCTV. (Foto: Istimewa) |
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekira
jam 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan,
Kota Tangerang,
Pelaku MIR merupakan warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug.
Dia ditangkap pada Minggu (29/10/2023) semalam. Setelah polisi melakukan proses
penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan saksi
maupun rekaman CCTV di sekitar TKP, sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku
begal payudara tersebut.
"Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim
bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro
Jaya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,
dalam keterangannya Senin, (30/10/2023) pagi
Kapolres mengatakan adapun motif pelaku berdasarkan
keterangan sementara pelaku kepada polisi karena iseng. Namun, polisi saat ini
terus mendalami motif pelaku mengingat pelaku tidak kali ini saja
melakukan perbuatannya, akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali
beraksi. Sementara itu pelaku MIR diketahui telah memiliki seorang istri.
"Menurut pengakuannya hanya iseng. Kita akan periksa
kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif
sebenarnya," tutur Zain.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17
tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,
ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres. (*/pur)
0 Comments