Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Amankan Pria Berusia 53 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Di Dadap

Ilustrasi, stop kekerasan seks terhadap perempuan.  
(Foto: Istimewa)  


NET - Warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, W, 53, diamankan oleh petugas Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Selasa, 17 Oktober 2023 pukul 21:00 WIB oleh bibi korban berinisial T yang mengatakan keponakannya telah disetubuhi pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan aksi bejad tersebut terjadi pada Minggu (20/8/2023) pukul 11:00 WIB di penginapan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Pada hari Selasa (17/10/2023), telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam," ungkap Kompol Aryono.

Dari laporan tersebut, petugas bergerak cepat menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku. Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya," terang Kasi Humas.

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). 

"Kami (polisi) telah juga berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban," ungkapnya.

Terhadap pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80  ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments