![]() |
Ilustrasi, stop kekerasan seks terhadap perempuan. (Foto: Istimewa) |
NET - Warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat,
W, 53, diamankan oleh petugas Polsek Teluknaga setelah dilaporkan melakukan
pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Selasa, 17 Oktober 2023
pukul 21:00 WIB oleh bibi korban berinisial T yang mengatakan keponakannya
telah disetubuhi pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan aksi
bejad tersebut terjadi pada Minggu (20/8/2023) pukul 11:00 WIB di penginapan di
wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Pada hari Selasa (17/10/2023), telah datang korban ke
Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah
disetubuhi oleh pria W, pada Minggu, 20 Agustus 2023 silam," ungkap Kompol
Aryono.
Dari laporan tersebut, petugas bergerak cepat menerima
laporan korban unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat
kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Setelah mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum
et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang
digunakan terduga pelaku. Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra bersama
Kanit Reskrim Iptu Darwin Sirait langsung bergerak cepat mengamankan terduga
pelaku di kediamannya," terang Kasi Humas.
Setelah ditangkap, pelaku diserahkan Personil Polsek
Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk ditangani
unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).
"Kami (polisi) telah juga berkordinasi dengan pihak
P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk
memulihkan kondisi mental korban," ungkapnya.
Terhadap pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana kekerasan
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya
15 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments