Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gunakan Uang Palsu Belanja Online Dengan COD, Diciduk Polisi

Uang palsu dan handphone yang disita 
dari pelaku dijadikan barang bukti. 
(Foto: Istimewa)  

 
NET - Pemuda S, 23, warga Sudimara, Kota Tangerang, karena membelanjakan uang palsu untuk membeli handphone melalui media sosial (Medsos) ditangkap polisi.

Petugas mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 950 ribu, berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku kepada penyidik, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo mengungkapkan pelaku S mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang hasil penjualan handphone sebelumnya.

"Pada Selasa, 3 Oktober 2023 pelaku S melakukan COD (Cash on delivery) dengan penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Karang Tengah. Saat dilakukan pembayaran tunai, korban menyadari kalau uang yang diberikan adalah palsu dan segera melaporkan ke unit Reskrim Polsek Ciledug," jelas Diorisha. Minggu, (8/10/2023).

Atas laporan korban, kemudian S digiring ke kantor Polsek  Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini, pelaku kita tahan untuk diproses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Diorisha.

Kapolsek menjelaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat pada jaringan peredaran uang palsu melalui medsos.

Diorisha menyebutkan terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu saat bertransaksi secara Cash on Delivery (COD).

Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat bertransaksi jual beli melalui market place di medsos terlebih dengan sistem COD yang rentan terhadap tindak kejahatan.

"Saat ini, kami (polisi) masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," tuturnya. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments