![]() |
Uang palsu dan handphone yang disita dari pelaku dijadikan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Petugas mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 950 ribu,
berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku kepada penyidik,
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek
Ciledug AKP Diorisha Suryo mengungkapkan pelaku S mendapatkan uang palsu
tersebut dari seseorang hasil penjualan handphone sebelumnya.
"Pada Selasa, 3 Oktober 2023 pelaku S melakukan COD (Cash
on delivery) dengan penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Karang Tengah.
Saat dilakukan pembayaran tunai, korban menyadari kalau uang yang diberikan
adalah palsu dan segera melaporkan ke unit Reskrim Polsek Ciledug," jelas
Diorisha. Minggu, (8/10/2023).
Atas laporan korban, kemudian S digiring ke kantor Polsek
Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
"Saat ini, pelaku kita tahan untuk diproses hukum dan
pemeriksaan lebih lanjut," ucap Diorisha.
Kapolsek menjelaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang
terlibat pada jaringan peredaran uang palsu melalui medsos.
Diorisha menyebutkan terdapat sejumlah pengaduan masyarakat
yang resah dengan peredaran uang palsu saat bertransaksi secara Cash on
Delivery (COD).
Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati
saat bertransaksi jual beli melalui market place di medsos terlebih dengan
sistem COD yang rentan terhadap tindak kejahatan.
"Saat ini, kami (polisi) masih memburu pelaku lainnya yang
terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," tuturnya. (*/pur)
0 Comments