![]() |
Tersangka TB mengenakan rompi warna oranye dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Istimewa) |
Kedua tersangka yakni TB, 73, selaku Dirut PT Arkindo dan
pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM, 45. Keduanya ditangkap pada
Selasa, 6 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan diamankan di Polda Banten.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik
Hariyanto pada acara konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi
pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 Tahun 2021, di Media Center
Bidhumas Polda Banten, Kota Serang, pada Selasa (3/10/2023).
Kombes Didik didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit
Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa
Rihi serta dihadiri oleh puluhan pers media.
“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam
kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto.
Didik menjelaskan kronologis kasus tersebut bermula dari
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2020 yang menemukan
kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum
dilaksanakan.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan
penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021.
Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya
selesai pada 19 Januari 2022. Namun hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut
belum dilaksanakan.
“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan
belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.
Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya
digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021
tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.
Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar
Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,”
ucap Didik. (*/pur)
0 Comments