![]() |
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dan Muhammad Tranggono. (Foto: Istimewa) |
"Pemerintah hadir dan melakukan berbagai upaya untuk
bisa memanfaatkan aset itu," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al
Muktabar, Kamis (19/102023).
Hal itu dikatakan Al Muktabar usai Rapat Koordinasi (Rakor)
Fokus Area Pengelolaan BMD khususnya pada bidang penataan aset Situ, Danau,
Waduk, dan Embung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Gubernur
Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi
Al Bantani, Curug, Kota Serang.
“Sehingga nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Makanya, kita segera melakukan penertiban administrasi ini untuk kemudian
dibuatkan sertifikat kepemilikannya,” tuturnya.
Al Muktabar menjelaskan ada sekitar 137 BMD berupa Situ,
Danau, Waduk dan Embung yang menjadi fokus penertiban administrasi. Jumlah itu
tersebar di hampir seluruh wilayah di Provinsi Banten.
Dari jumlah itu, katanya, status administrasinya berbagai
macam karakteristik, ada yang memang temuan baru, dimiliki oleh perorangan
sampai ada juga yang tidak mempunyai jejak lagi.
“Maka dari itu, kita tidak bekerja sendiri. Ada KPK dan juga
BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto sepakat
dengan apa yang diungkapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Menurutnya,
kegiatan penertiban administrasi BMD ini sangat penting sekali sebagai salah
satu upaya pemerintah hadir.
“Bagaimana nanti pemanfaatannya semaksimal mungkin akan
memberikan dampak kepada pendapatan daerah dalam jangka panjang. Tapi yang
terpenting adalah bagaimana pengamanan BMD yang ada di Banten itu,” ujarnya.
Diakui Agus, proses penertiban administrasi BMD yang
dilakukan Pemprov Banten memang sudah ada kemajuan, termasuk dalam hal
sertifikasi BMD. Namun dalam eksisting ada beberapa perbedaan dari pencatatan awal,
ada yang lebih besar dan ada juga yang lebih kecil dibandingkan dengan
realisasi eksistingnya, “Nanti akan dilihat permasalahan itu dan akan dicarikan
solusinya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penataan aset merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, lalu Permen ATR/BPN
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pertanahan Tanah Situ, Danau, Embung,
dan Waduk serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*/pur)
0 Comments