![]() |
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka PBK. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran
barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan
tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, pada hari
Minggu, 10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah kontrakan RBK
akan dilakukan transaksi narkotika," ujar Zazali dalam keterangannya
kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Adapun rumah kontrakan tersangka di Jalan Ketapang 2,
Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim
langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira
pukul 16.00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 29,59 gram. Kemudian
barang bukti tersebut disita untuk peroses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RBK
langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk
pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal
111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal
hukuman mati," tutur Zazali. (*/pur)
0 Comments