Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Tangsel Simpan Narkotika, Diciduk Polisi Di Rumah Kontrakan

Barang bukti narkotika jenis sabu yang 
disita dari tersangka PBK. 
(Foto: Istimewa)  


NET – PBK, 28, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamakankan polisi. PBK yang warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, pada hari Minggu, 10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah kontrakan RBK akan dilakukan transaksi narkotika," ujar Zazali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Adapun rumah kontrakan tersangka di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 29,59 gram. Kemudian barang bukti tersebut disita untuk peroses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RBK langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati," tutur Zazali. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments