Ilustrasi, suatu tindakan rudapaksa. (Foto: Istimewa) |
Tindakan rudapaksa (perkosaan) itu dilakukan pelaku SS
terhadap korban yang diketahui berusia 24 tahun, dengan alasan lowongan
pekerjaan dan terlebih dahulu belajar psikologi.
Awalnya, saat itu korban menghubungi pelaku SS melalui
handphonenya dengan tujuan menanyakan apakah ditempatnya bekerja terdapat
lowongan pekerjaan dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan.
Kemudian pelaku SS menyatakan bahwa ditempatnya bekerja
sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan Pasar Lama,
Kota Tangerang.
Namun saat sampai di lokasi itu, pelaku SS malah mengajak
korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian
psikologi.
Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk ke
dalam kamar apartemen tersebut. Setelah di dalam kama pelaku langsung mengunci
pintu kamardan pelaku memaksa korban
untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan
dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan pelaku SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban
didampingi keluarga dan unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang
Kota, Polda Metro Jaya.
"Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota
langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di
rumahnya," ujar Kombes Zain kepada
wartawan, Minggu (17/9/2023).
Diketahui, pelaku SS adalah warga Perum Taman Adiyasa,
Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku
menahan karcis parkir motor korban. Dia baru bisa pulang setelah meminta
bantuan petugas keamanan setempat," ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada
korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak
kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan
hubungan badan kemarin. Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang
menimpanya.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III
Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan
penangkapan," jelas Zain.
Selain mengamankan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti
yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa
perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang
untuk pemeriksaan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,"
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments