Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Solear Rudapaksa Gadis Manis Di Apartemen, Diciduk Polisi

Ilustrasi, suatu tindakan rudapaksa. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Pria SS, 25, ditangkap polisi karena merudapaksa teman wanitanya di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (13/9/2023) malam.

Tindakan rudapaksa (perkosaan) itu dilakukan pelaku SS terhadap korban yang diketahui berusia 24 tahun, dengan alasan lowongan pekerjaan dan terlebih dahulu belajar psikologi.

Awalnya, saat itu korban menghubungi pelaku SS melalui handphonenya dengan tujuan menanyakan apakah ditempatnya bekerja terdapat lowongan pekerjaan dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan.

Kemudian pelaku SS menyatakan bahwa ditempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.

Namun saat sampai di lokasi itu, pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.

Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk ke dalam kamar apartemen tersebut. Setelah di dalam kama pelaku langsung mengunci pintu kamardan  pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban didampingi keluarga dan unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

"Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar  Kombes Zain kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

Diketahui, pelaku SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban. Dia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," ungkap Kapolres.

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.

Selain mengamankan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments