Ilustrasi, tindakan seorang dewasa terhadap seorang anak yang tidak mampu melawan. (Foto: Istimewa) |
Diketahui, SH menyetubuhi anak kandungnya NF sudah 9 tahun
lamanya. Sejak masih belia yakni kelas 4 SD pada 2014 sampai dengan 19 Agustus
tahun 2023. Korban menerangkan disetubuhi ayahnya sudah lebih dari 100
kali.
Tragis, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya dengan
dalih sang istri sibuk bekerja. Korban pun disetubuhi tersangka dibawah ancaman.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota
Kompol Rio Mikael berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan. Perbuatan
bejat tersangka dilakukan sejak 2014 hingga 2023, NF kini berusia 19 tahun.
Peristiwa ini terjadi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD
berumur 10 tahun. Ketika sedang tertidur di rumahnya korban dipindahkan oleh
tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka. Kemudian di situ NF
disetubuhi," terang Rio dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Rio mengatakan setiap melancarkan hasrat seksualnya, SH
kerap mengancam korban apabila menolak tersangka akan merusak keluarganya dan
akan menceraikan Ibunya. Dalam minggu terakhir pada 19 Agustus 2023 tersangka
SH melakukan persetubuhan kepada korban NF saat rumah dalam keadaan sepi ketika
korban sedang tidur di rumah.
"Korban juga diancam. Jika tidak mau melayani tersangka
akan merusak keluarganya dan akan menceraikan ibunya," ucap Rio.
"Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak
kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya
kurang," tuturnya.
Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang
Kota, Polda Metro Jaya berdasarkan laporan korban didampingi Ibu kandungnya.
Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan
tersangka.
"Masih kami (polisi) didalami lagi. Nanti akan
dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku," ucap dia.
Rio menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan
pendampingan terhadap korban melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)
dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna
memulihkan kondisi dan psikologis korban.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua
mereka. Kepada kakaknya tersebut NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY
pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah," tutur Rio.
Kepada ibu kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan SH
terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan, setelah itu R
membawa NF ke luar rumah dan melakukan pelaporan.
"Tersangka, kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal
76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor
1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun
penjara," pungkas Rio. (*/pur)
0 Comments