![]() |
Tersangka BR, pura-pura beli motor. (Foto: Istimewa) |
Adapun modus pelaku yakni berpura-pura membeli sepeda motor
melalui media sosial (Medsos) cara cash
on delivery (COD). Setelah dilakukan tes
drive, lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kapolsek Batuceper Kompol Susida Aswita menyebutkan penangkapan pelaku
BR tersebut berdasarkan laporan tiga orang korbannya.
"Pelaku ini memperdaya korban yang memasang iklan
melalui market place media sosial Facebook, akan membeli motor melalui sistem
COD di suatu tempat," ungkap Susida dalam keterangannya, Selasa
(5/9/2023).
Setelah bertemu korban di satu tempat yang telah ditentukan,
pelaku berpura-pura melakukan transaksi penawaran. Dengan gaya yang meyakinkan
pelaku meminta untuk dilakukan test
drive. Korban pun percaya kemudian memberikan kunci motornya kepada pelaku.
"Pada saat test
drive itu, pelaku BR langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban,"
ujar Kapolsek Kompol Susida.
Korban baru menyadari motornya dibawa kabur pelaku setelah
beberapa jam menunggu motornya tak kunjung kembali dibawa oleh pelaku. Alhasil
korban pun melaporkan kejadian naas yang menimpanya itu ke Polsek Batuceper,
Polres Metro Tangerang Kota.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor, terkait
ciri-ciri pelaku, nomer hape pelaku dan alamat medsos facebook yang digunakan
pelaku. Ternyata, sama dengan laporan warga tiga bulan lalu dengan modus yang
sama," ungkap Kapolsek.
Susida menjelaskan unit Reskrim Polsek Batuceper dipimpin
Kanit Reskrim Iptu Suhenri langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui
keberadaan dan menangkap pelaku BR. Dikatakannya pelaku selalu berpindah-pindah
tempat saat dilakukan pengejaran.
"Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan pada
Minggu, 27 Agustus 2023, sekira jam 14.00 WIB di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta Selatan," katanya.
Ternyata usut punya usut, dari hasil pemeriksaan dan
dipertemukan dengan beberapa korban lainnya, pelaku mengaku sudah belasan kali
melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah hukum Polres Metro
Tangerang Kota.
"Dari hasil penyelidikan sementara didapat keterangan,
pelaku sudah melakukan kejahatan tipu gelap lebih dari 15 kali di Wilayah Kota
Tangerang. Pelaku BR ini baru ke luar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam
kasus yang sama," jelasnya.
Susida menjelaskan pihaknya masih terus melakukan
pengembangan lebih dalam untuk mencari korban lainnya, serta mencari keberadaan
sejumlah motor korban yang berhasil dijual kepada penadah.
"Kepada masyarakat Kota Tangerang khususnya, kami
sarankan untuk lebih berhati-hati saat transaksi melalui COD di media sosial. Kami
meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu dengan modus yang sama untuk
melapor kepada kami (polisi), untuk dilakukan pengusutan dan pengembangan lebih
dalam," pungkas Susida. (*/pur)
0 Comments