Ilustrasi adegan pertarungan yang tidak layak ditiru oleh anak remaja dan pelajar. (Foto: Istimewa) |
Polisi yang merespon cepat laporan masyarakat itu
mengamankan pelaku sesaat pasca kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 3 September 2023 pagi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan dalam peristiwa itu korbannya yakni TR, 29, seorang pencari barang
bekas. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang.
"Pelakunya yaitu MAL, 30, berhasil diamankan beberapa
saat setelah kejadian," ungkap Kombes Pol Zain Dwi kepada wartawan,
Minggu, (3/9/2023).
Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke kediaman korban,
pelaku yang merupakan rekan korban mencari keberadaan rekannya berinisial IP
yang juga rekan mereka. Namun tidak menemukan, dan yang ada hanya korban tengah
tidur di kamar.
"Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja, dan langsung
menusukkan pisau ke leher belakang korban," jelasnya.
Menurut Kapolres, korban saat itu sempat dilarikan ke rumah
sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun nyawanya tak tertolong. Barang
bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai
barang bukti.
"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim
penyidik, pelaku pada saat diamankan dalam keadaan mabuk," ujar Kapolres.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 KUHP yaitu
penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments