![]() |
Rakyat Pulau Rempang melakukan unjuk rasa atas penggusuran tanah mereka. (Foto: Ist/suaraislam.id) |
Bahwa, pernyataan Mahmud MD sebagai Menkopolhukam bahwa Hak
Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan (HGU dan HGB) sudah ada sejak tahun 2001
memperlihatkan kekuasaaan yang sangat berpihak kepada pemodal dan ketidak
pedulian terhadap nasib rakyat sendiri. Pada hal jika mau HGU dan HGB karena
sudah puluhan tahun tidak dimanfaatkan bisa saja dicabut demi rakyat yang telah hidup di Pulau Rempang dan
Pulau Galang sejak ratusan tahun berketurunan.
Bahwa, sikap Pemerintahan Jokowi secara otoriter menyebabkan
terjadinya tindakan represif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan yang
dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, kepada warga di Pulau
Rempang, tersebut telah menyebabkan banyaknya korban, gangguan kesehatan dan
menimbulkan trauma psikologis terutama bagi masyarakat termasuk anak-anak di
Pulau Rempang.
Bahwa, saya selaku Komandan Kodim di Pulau Rempang dan Pulau
Galang tahun 1995 - 1996 menyaksikan kedamaian kehidupan masyarakat di sana
baik sebagi nelayan maupun sebagai peladang yang berada di daratan, penuh
kedamaian terdiri dari masyarakat melayu yang relijius. Mereka hidup sudah
turun temurun mengolah dan berjuang hidup menjaga pulau. Tidak semestinya
dianggap sebagai bukan pemilik lahan di sana.
Bahwa, Jokowi selaku Presiden RI sangat berpihak kepada
pemodal / investor dan tidak peduli serta mengabaikan hak huni bagi warga
Negara Indonesia yakni penduduk asli pulau Rempang. Dengan mengorbankan serta
menindas hak rakyat melakukan pengusiran secara semena-mena. Demi Megaproyek
Pembangunan Kawasan Pulau Rempang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Rempang Eco City dari Pemerintahan Jokowi.
Bahwa, seharusnya Presiden Jokowi memberi perlindungan yang
aman bagi penduduk Pulau Rempang serta dilindungi kehidupan mereka yang
sekarang berjumlah 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi
kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia asli. Jumlahnya tidak sedikit
memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh Negara.
Bahwa, sesuai sumpah jabatan dan amanah yang diterimanya,
Pemerintaham Jokowi tidak patut mengusir dan melakukan kekerasan kepada rakyat
di Pulau Rempang.
Setelah mengamati dan mempelajari kasus pengusiran Rakyat
Indonesia di Pulau Rempang tersebut, maka kami yang tergabung dalam Aliansi Pejuang
dan Purnawirawan TNI (APP-TNI) menyatakan sikap;
Presiden Jokowi sudah tidak pantas dan sudah tidak bisa dipercaya serta tidak mampu memberikan
rasa keadilan dan keamanan bagi rakyatnya sendiri. Rakyat berhak melakukan
perlawanan bagi rejim pemerintahan yang dzalim. Sudah seharusnya Jokowi segera
dimakzulkan dan mengundurkan diri.
Bandung, 11 September 2023.
Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (APP-TNI)
Mayjen TNI. Purn. Deddy S Budiman- Ketua Umum,
Ir. Syafril Sjofyan, MM - Sekjen
0 Comments