Sejumlah petugas gabungan memeriksa mobil yang diduga membawa miras. (Foto: Istimewa) |
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan
operasi penangkapan penjualan miras dilakukan di wilayah Kelurahan Panunggangan
Barat, Kecamatan Cibodas pada Rabu (13/9/2023) malam.
"Sebelumnya, telah dilakukan pemantauan adanya
penjualan miras dilakukan melalui aplikasi ojek online," tutur Wawan yang
dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/9/2023).
Wawan menjelaskan penjualan miras kali ini dilakukan
menggunakan gaya baru, yakni penjualan, pembelian, dan pengantaran dilakukan
dengan menggunakan aplikasi ojek online.
"Penjual menggunakan mobil untuk menyimpan miras
kemudian diambil oleh driver ojol untuk kemudian diantar ke titik pertemuan
kepada pembeli," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Suwarno - tokoh agama Katolik Kota
Tangerang, mendukung penuh langkah Satpol PP Kota Tangerang yang menindak tegas
pelaku peredaran minuman keras dan narkoba yang dapat merusak masyarakat.
"Mari kita lakukan gerakan stop miras dan narkoba agar
Kota Tangerang semakin maju, aman, dan makmur," tutul Suwarno yang juga
anggota Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang. (*/pur)
0 Comments