Dua gulungan kabel hasil curian yang disita oleh petugas. (Foto: Istimewa) |
Para pelaku ketika beraksi dipergoki anggota Security (Satpam)
kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang curiga ada 3 orang yang diduga
melakukan pencurian terhadap kabel proyek tersebut.
Tiga pelaku itu yakni J alias A, 20, ZA, 25, dan DE,
20. Selanjutnya ketiga orang pelaku ini diamankan ke Polsek Teluknaga untuk
penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra mengatakan pada Sabtu, 9
September 2023 sekira jam 00:00 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK
2.
"Awalnya, petugas keamanan mencurigai adanya peristiwa pencurian itu,"
katanya, Rabu (13/9/2023).
Saat ditanya, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat
kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT MOT. Lantaran
dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya menghubungi
polisi Polsek Teluknaga.
"Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata
surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan aka-akalan pelaku saja
untuk memuluskan aksi pencuriannya," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter kabel jenis NYFGB
dengan ukuran 4 X 10 mm sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga guna
pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,
ancaman pidananya penjara di atas 1 tahun," ucap Anggie. (*/pur)
0 Comments