Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Curi Kabel Di Proyek PIK 2, 3 Pelaku Diamankan Polsek Teluknaga

Dua gulungan kabel hasil curian 
yang disita oleh petugas. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Tiga pelaku pencurian kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku ketika beraksi dipergoki anggota Security (Satpam) kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang curiga ada 3 orang yang diduga melakukan pencurian terhadap kabel proyek tersebut.

Tiga pelaku itu yakni J alias A, 20,  ZA, 25, dan DE, 20. Selanjutnya ketiga orang pelaku ini diamankan ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra mengatakan pada Sabtu, 9 September 2023 sekira jam 00:00 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2.

"Awalnya, petugas keamanan  mencurigai adanya peristiwa pencurian itu," katanya, Rabu (13/9/2023).

Saat ditanya, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya menghubungi polisi Polsek Teluknaga.

"Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan aka-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4 X 10 mm sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara di atas 1 tahun," ucap Anggie. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments