![]() |
Para peserta sosialiasi dan implementasi pendaftaran penduduk non-permanen. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dilaksanakan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (25/9/2023).
Wakil Walikota Tangerang Sachrudin saat membuka kegiatan
tersebut menuturkan dengan adanya data penduduk non permanen yang valid, akan
membantu Pemkot Tangerang dalam memberikan fasilitas yang menjadi hak dari
setiap warga negara.
"Walaupun mereka tinggal di Kota Tangerang, tapi secara
administrasi bukan warga di Kota Tangerang. Namun mereka tetap punya hak
merasakan fasilitas yang ada, baik kesehatan, pendidikan maupun sosial
kemasyarakatan," ujar Sachrudin.
Untuk itu, kata Sachrudin, dibutuhkan peran serta dari para
aparat pemerintah di wilayah bersama dengan seluruh unsur untuk dapat melakukan
pendataan penduduk non permanen dalam mendukung peningkatan layanan yang
optimal bagi warga.
"Kita perlu data yang aktual dan faktual di
lapangan," jelasnya.
Sachrudin menjabarkan melalui Gerakan Indonesia Sadar
Adminduk (GISA), Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menjadikan administrasi
penduduk lebih transparan, efisien, dan akurat.
"Dengan demikian dapat dipastikan nantinya setiap
warga, baik yang menetap maupun non permanen mendapat hak yang adil dan
merata," pungkas Sachrudin. (*/pur)
0 Comments