![]() |
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah usai rapat bersalaman dengan pejabat. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut dikatakan Walikota pada rapat Paripurna DPRD
Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Pendapat Walikota terhadap dua Raperda
Inisiatif, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan
Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (28/8/2023).
"Usulan ini bagus menurut saya, Pemerintah Kota
Tangerang sudah memiliki beberapa Perda tentang sosial maupun ekonomi kreatif.
Nanti bisa diharmonisasikan ke dalam Perda yang sedang diusulkan oleh
DPRD," ungkap Arief.
Arief menjelaskan Peraturan Daerah yang sudah dimiliki
Pemkot Tangerang terkait tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
diantaranya, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan,
Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. Perda Nomor 7 Tajun 2012 Tentang
Penanggulangan Kemiskinan. Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian
Bagi Penduduk Miskin dan masih banyak lagi.
"Dan terkait dengan kebijakan ekonomi, Pemkot Tangerang
telah menetapkan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan
Usaha Mikro," terang Arief.
"Untuk itu, dalam penyusunan Raperda Inisiatif yang
diusulkan agar dapat diharmonisasikan dan disinergikan dengan peraturan yang
telah ditetapkan," tuturnya.
Arief berharap upaya Pemkot Tangerang dalam menghadirkan
kesejahteraan bagi masyarakat ke depan bisa lebih baik lagi dan dapat mendorong
perekonomian yang berdampak pada kemajuan Kota Tangerang.
"Sekarang ini banyak masyarakat memiliki usaha kecil
maupun menengah dengan kreativitas yang tinggi dan mudah-mudahan dengan adanya
Perda ini, kita semakin mempunyai landasan hukum yang kuat untuk bisa
melindungi produk UKM yang dimiliki masyarakat," tukas Arief. (*/pur)
0 Comments