![]() |
FGD diikuti oleh unsur Pemerintah Provinsi Banten, KPU, dan Bawaslu Banten. (Foto: Istimewa) |
FGD dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat
Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota
Serang, Rabu (30/8/2023).
FGD yang mengambil tema Peran Pemerintah dan Organisasi
Kemasyarakatan dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilu 2024 di Provinsi Banten
itu dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum
Setda Provinsi Banten Komari, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan
Keuangan M Tranggono serta Asda I Komarudin.
Komari mengungkapkan FGD itu penting dilaksanakan sebagai
upaya pematangan persiapan Pemilu, sehingga pada saat pelaksanaan semuanya bisa
berjalan dengan baik dan lancar.
Masih menurut Komari, hal itu sebagaimana arahan dari
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, yang konsen mengarahkan untuk terus
melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam rangka menyukseskan Pemilu
nanti.
“Banyak hal yang dibicarakan dalam FGD ini. Namun yang utama
kaitannya dengan peningkatan partisipasi pemilih dan suksesi pelaksanaan Kirab
Pemilu yang akan dilaksanakan serentak secara nasional nanti,” kata Komari.
Untuk peningkatan angka partisipasi Pemilu, kata Komari,
Pemprov Banten akan menggerakkan seluruh unsur pemerintahan dari mulai delapan
Pemerintah Kabupaten/Kota, 155 kecamatan, 1.552 kelurahan/desa.
“Semuanya akan kita gerakan untuk peningkatan partisipasi
pemilih nanti, termasuk juga kita menggandeng Ormas kepemudaan dan keagamaan,”
ujarnya.
Dikatakan Komari, selain langkah di atas, Pemprov bersama
stakeholder terkait juga melakukan pendidikan politik bagi pemilih, sosialisasi
peraturan, simulasi pencoblosan, pemasangan iklan Pemilu, kegiatan olahraga,
keagamaan sampai memberikan surat imbauan.
“Sehingga dengan begitu target pemilih kita akan maksimal,”
ungapnya.
Sedangkan untuk Kirab Pemilu, akan dilakukan secara serentak
secara nasional yang dilakukan oleh masing-masing daerah selama 3 sampai dengan
7 hari dengan melakukan estafet perjalanan bendera partai politik peserta
pemilu tahun 2024, antar Kabupaten/Kota. Nantinya ada mobil patwal, KPU, mobil pembawa
bendera Parpol peserta Pemilu 2024 dan mobil Jagat Saksana Satker KPU/KIP
kabupaten/kota setempat. (*/pur)
0 Comments