Inilah ribuan butir obat daftar G yang disita polisi dari penjualan ilegal. (Foto: Istimewa) |
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres
Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran berdasarkan informasi masyarakat
melalui pengaduan langsung, melalui Command Center 082211110110 dan call center
110.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku
berinisial FR, 24, IR, 26, SY, 28, IM, 32, MR, 33, SR, 21, S, 21, dan F, 37.
Kita amankan karena diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,"
ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan keterangannya
kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Farlin menyebutkan pihaknya bersama Polsek Jajaran terus
melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya Daftar G di wilayah
hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Berdasarkan atensi dan perintah Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus mengungkap dan menangkap
pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah," tuturnya.
Farlin mengungkapkan penggerebekan dan pengamanan terhadap
para pelaku beserta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang daftar G tersebut
berdasarkan informasi dari masyarakat dilakukan di toko-toko obat dan kosmetik
yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.
"Informasi sekecil apapun dari masyarakat, kami tindak
lanjuti. Tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan," ucapnya.
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
dan Polsek Jajaran mengamankan obat
daftar G sebanyak 5.509 butir. Sitaan obat berbahaya tersebut dalam waktu
seminggu terakhir dilakukan di 7 lokasi baik di wilayah Kota Tangerang dan Kab
Tangerang baik di Kosambi,Teluknaga,
Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan dan Cipondoh.
Ke depan, Polres Metro Tangerang Kota akan bekerjasama
dengan Dinkes, Balai POM, Satpol PP maupun BNK Kota maupun Kabupaten Tangerang
dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras
Daftar G yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto
Pasal 98 Ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15
tahun. (*/pur)
0 Comments