Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing dan Kasi Humas Kompol Abdul Jana beri penjelasan kepada pers. (Foto: Istimewa) |
Pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap
sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.
“Pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 20:00
WIB,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Tangerang
Kota Kompol Rio Mikael Tobing pada keterangan rilis, Rabu, (9/8/2023).
Kompol Rio Mikael mengatakan Polres Metro Tangerang Kota
mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan
Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya
peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang.
Atas laporan tersebut, kata Kompol Rio, kemudian anggota
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan
penyelidikan. Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang, korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang
terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.
"Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan. Mereka
berinisial AEC, 23, JH, 39, PS, 53, FM, 25, WE, 46, BN, 42, FB, 26, DA, 25, MD,
24, dan SH, 26, merupakan seorang wanita," ungkap Rio.
Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan
menunggu tamu yang ke luar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan,
Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih
secara acak untuk diperas secara bersama-sama.
"Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love”
dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya
usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti
korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian
dan akan dimuat di media," ungkapnya.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini meminta uang sebesar Rp
1 miliar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para
pelaku itu tidak mau. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan
harga Rp 350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan
penangkapan.
"Dari penangkapan ini ternyata terdapat empat korban
lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro
Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40,9 juta," paparnya.
Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369
KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64
KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban
pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. Kasus ini masih terus
dikembangkan guna mengungkap korban lain," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments