![]() |
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana dan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing perlihatkan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Dalam beraksi, keempat orang pelaku ini berboncengan secara
mobile mencari sasaran. Apabila ada kesempatan kemudian memepet korban lalu
merampas motor milik korban. Bila melawan, mereka tidak segan untuk melukai
korban.
"Komplotan ini berkeliling mencari korban secara acak.
Bila melawan, mereka tidak segan melukai
korban menggunakan senjata tajam dan mengancam menggunakan senpi rakitan,"
ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing dalam
konferensi pers yang digelar, Rabu, (9/8/2023).
Rio menjelaskan pihaknya tidak hanya meringkus pelaku begal
bersenpi, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 8 (delapan)
pelaku lain bermodus janjian jual beli melalui media sosial atau biasa disebut
COD. Mereka adalah MSP, MRR, MR, RR, U, AW, M, UJ.
"Para pelaku COD modusnya menjual barang, dengan
meminta korban untuk bertemu, saat bertemu itu korban dimasukan ke dalam mobil
yang mereka bawa. Lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik
korban," ungkapnya.
"Kami mengamankan 3 Pelaku kejahatan dengan modus
mengaku sebagai leasing AY, OT dan YN. Bahkan satu diantara mereka mengaku
sebagai anggota Polisi. Jadi, total ada 15 pelaku kejahatan dengan kekerasan
(curat) selama bulan Juli 2023," tutur Rio.
Rio mengatakan Satreskrim Polres Metro Tangerang, Polda
Metro Jaya. Secara masif bersama dengan Polsek Jajaran terus menggelar operasi
kepolisian rutin yang ditingkatkan terutama pada lokasi dan jam rawan tindak
kejahatan. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan ditindak lanjuti guna
menjaga kondusifitas wilayah.
"Barang bukti yang diamankan dari 15 pelaku berupa 1
senpi rakitan jenis revolver, 1 senpi mainan korek api, 7 handphone, 1 unit
mobil LCGC Daihatsu Sigra, 7 unit Motor, STNK palsu, lakban hitam, tanda
pengenal Polisi karena salah satu pelaku modus leasing mengaku sebagai polisi
dan 1 lembar surat keterangan leasing," paparnya.
Atas perbuatannya ke-15 pelaku tersebut dijerat dengan pasal
1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan
pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjaranya
diatas 12 tahun. (*/pur)
0 Comments