![]() |
Kepala Biro Hukum Hadi Prawoto. (Foto: Istimewa) |
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto
mengatakan Inspektorat Provinsi Banten telah melakukan inventarisasi terkait
persoalan SPK fiktif mengenai permasalahan pengadaan laptop di salah satu OPD
di Lingkungan Pemprov Banten.
"Pemerintah Provinsi Banten bertindak cepat dengan
melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dilakukan pemeriksaan oleh
BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dari segi kepegawaian bersama Inspektorat,"
ungkap Hadi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi
Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (14/8/2023).
Hadi menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan yang
dilakukan terhadap yang bersangkutan, tim pemeriksa pelanggaran disiplin
pegawai telah memberikan sejumlah rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.
Adapun tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai terdiri
dari Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti, seluruh Asisten Daerah, Inspektorat,
BKD serta Biro Hukum Setda Provinsi Banten.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita telah menentukan
sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong tersebut,"
kata Hadi.
Sementara terkait dengan adanya laporan kepada Inspektorat
Jenderal Kemendagri, Hadi menilai hal itu sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi,
permasalahan tersebut merupakan kejadian yang dilakukan secara individu oleh salah
satu ASN di Pemprov Banten.
"Sebenarnya kegiatan pengadaan itu sudah jelas,
lantaran ada aturan dan regulasinya. Harus tertuang di SIRUP (Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan, red). Dalam pembelanjaannya, Pemerintah Provinsi Banten
melakukannya dengan menggunakan sistem e-Katalog,” imbuhnya.
"Artinya jelas itu untuk menghindari perbuatan seperti
permasalahan ini," tutur Hadi.
Bukan hanya itu, Pemprov Banten akan memberikan keterangan
bila hal tersebut dibutuhkan.
"Akan memberikan keterangan sedetail-detailnya terkait
duduk perkara ini seperti apa, pada hakikatnya ini tanggungjawab individu
secara personal yang bersangkutan," jelas Hadi.
Untuk mengantisipasi terulangnya permasalahan tersebut,
Pemprov Banten mengimbau kepada seluruh pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN
untuk dapat mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Bahwa seorang ASN itu bertanggung jawab terhadap apa
yang dilakukannya. Oleh karena itu, integritas ASN harus kita pertahankan,
terutama dalam melakukan kegiatan itu harus benar-benar sesuai dengan
ketentuan," ucapnya.
Hadi juga berpesan kepada para mitra penyedia atau peserta
pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten untuk mengecek secara
kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SIRUP Pemprov Banten di https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/rekapitulasiindex.
(*/pur)
0 Comments