Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelayanan Publik Ditingkatkan, Polres Sediakan Sarana Dan Prasarana Kelompok Rentan

Fasilitas pendukung yang disediakan Polres 
Metro Tangerang Kota untuk kelompok rentan. 
(Foto: Istimewa)  


 NET - Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya adalah salah satu penyelenggara pelayanan publik bagi masyarakat di Tangerang Raya meningkatan pelayanan kepada kelompok rentan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho  mengatakan layanan ramah dan humanis bagi beberapa kelompok rentan, seperti Lansia, disabilitas, Ibu hamil, Ibu menyusui dan orang cidera perlu diwujudkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung bagi kelompok rentan telah disediakannya dan diharapkan dapat bermanfaat bagi mereka yang datang di kantor guna mendapat pelayanan kepolisian.

"Mulai dari kedatangan, kami sediakan Parkir Khusus bagi disabilitas. Kemudian disambut oleh anggota duta pelayanan berseragam khusus yang siap membantu hingga selesai kebutuhan surat kepolisian pada sentra pelayanan, SPKT, SKCK dan SIM," ujar Kapolres, pada Jumat (25/8/2023).

Selain itu, kata Kapolres, pada pelayanan SPKT, SKCK, dan Satpas SIM disediakan ruang lactasy untuk ibu menyusui, loket khusus, alat bantu bagi disabilitas seperti kursi roda, kruk atau tongkat, alat dengar untuk penyandang tuna rungu, video bahasa isyarat, buku braile, terdapat besi rambatan untuk berjalan hingga taman bermain bagi anak-anak.

"Kami juga sediakan lajur atau line khusus bagi disabilitas. Anggota Duta Pelayanan juga telah mendapatkan pelatihan guna memiliki keterampilan khusus dalam melayani kelompok rentan, sehingga mereka merasa nyaman dan senang," terang Kombes Zain.

Hal itu dilakukan Polres terkait Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 42 Tahun 2020 sebagai bentuk perlindungan kesamaan hak dan kesempatan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang cacat, termasuk ibu hamil, menyusui dan lansia.

Artinya, kelompok rentan ini dijamin kesamaan hak dan kesempatannya dalam mendapatkan pelayanan publik, perlakuan khusus bagi kelompok rentan merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, pemenuhan fasilitas khusus wajib disediakan.

Seperti diberitakan kemarin, salah satu pemohon perpanjangan SIM C, Ibu Nurul, warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang sedang hamil mengatakan pelayanan humanis dan ramah terhadap dia sangat membantu dan mempermudah dirinya untuk mendapatkan SIM yang pada Selasa (22/8/2023) lalu habis masa berlakunya.

"Terimakasih kepada Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota yang telah memberikan loket layanan prioritas bagi saya ibu hamil. Hingga saya mendapatkan SIM dengan mudah dan tidak perlu mengantre," ucap Nurul.

Di ruang SPKT seorang ibu menyusui, Ibu Suryati, warga Kecamatan Jatiuwung mengungkapkan sangat tenang dan nyaman saat mengurus surat kehilangan di ruang SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

"Alhamdulillah, pelayanannya sangat mudah dan menyediakan tempat menyusui (ruang lactasy) bagi saya. Oleh karena memiliki bayi yang tidak bisa saya tinggal sendiri di rumah," ujarnya.

Seorang penyandang disabilitas, bernama Crishtov Jae, warga.Cipondoh, datang di antar keluarganya guna mengurus SKCK. Kedatangannya langsung disambut anggota duta pelayanan menggunakan kursi roda saat parkir di tempat khusus yang telah disediakan.

"Terima kasih atas pelayanan terhadap saya sebagai penyandang disabilitas, Sukses selalu untuk Polres Metro Tangerang Kota," ucap Jae. (*/pur)
 

Post a Comment

0 Comments